BUTON UTARA – Sibersultra.com

Persoalan dugaan utang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Buton Utara (Butur) kepada Dr. Darsan Djalilu, S.P., M.Pw kembali mencuat. Nilainya disebut mencapai sekitar Rp800 juta dan hingga kini belum juga diselesaikan.

Kuasa hukum Dr. Darsan, Mawan, S.H., mengatakan pihaknya telah melayangkan somasi pertama kepada Dinas PUPR Butur pada 18 Juni 2026. Namun, hingga saat ini somasi tersebut belum mendapat tanggapan.

“Kalau somasi pertama tetap tidak dibalas, dalam waktu dekat kami akan kirim somasi kedua. Kalau masih juga diabaikan, kami akan ajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Raha atas dugaan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum (PMH),” kata Mawan saat ditemui di salah satu warung kopi di Kabupaten Buton Utara, Senin (13/7/2026).

Menurut Mawan, persoalan tersebut juga telah menjadi perhatian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tenggara.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 34/LHP/XIX.KDR/05/2024, BPK disebut telah meminta Pemerintah Kabupaten Buton Utara, khususnya Dinas PUPR, untuk segera menuntaskan pembayaran utang kepada kliennya.

Ia menjelaskan, utang tersebut berasal dari pekerjaan penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk pembangunan Jembatan Langere–Tanah Merah pada Tahun Anggaran 2023.

Menurutnya, hasil pekerjaan itu telah diterima oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 600/3059/BM-PUPR/XII/2023.

”MTQ

Dalam dokumen tersebut, PPK menyatakan menerima hasil penyusunan dokumen lingkungan yang dikerjakan melalui swakelola berdasarkan kontrak Nomor 503/294/BM.PUPR/VI/2023 tertanggal 5 Juni 2023.

“Dinas PUPR sudah tidak punya alasan lagi untuk menunda pembayaran. Klien kami sudah memberikan waktu hampir empat tahun, tapi sampai sekarang haknya belum juga dipenuhi,” tegas Mawan.

Ia menambahkan, apabila pembayaran tidak diakomodasi dalam DPA Perubahan Tahun Anggaran 2026, pihaknya akan menempuh jalur hukum.

“Selain gugatan perdata di Pengadilan Negeri Raha, kami juga akan membuat laporan baru ke Polres Buton Utara terkait dugaan penipuan,” pungkasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas PUPR Buton Utara, La Ode Husima, mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu mempelajari persoalan tersebut bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Kami akan diskusikan dulu dengan TAPD. Keputusannya ada di TAPD,” ujarnya.

Husima menjelaskan, persoalan tersebut merupakan kewajiban yang seharusnya diselesaikan sejak pemerintahan sebelumnya karena pekerjaan itu berlangsung pada tahun 2023.

Ia juga mengaku usulan pembayaran telah diajukan dan kini tinggal menunggu pembahasan anggaran tahun 2027.

“Kami sudah ajukan, dan sekarang tinggal menunggu pembahasan anggaran 2027,” tutupnya.

Laporan: Redaksi.