SIBERSULTRA.COM, Jakarta – Proses peradilan perkara tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel pada WIUP PT. Antam Tbk di Blok Mandiodo, telah sampai pada tahap pembacaan tuntutan, di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (28/3).

Keterangan Pers Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra), Ade Hermawan mengatakan, Para terdakwa terbukti bersalah melakukan rasuah secara bersama-sama.

”SPACE

Sebagaimana dalam dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun tuntutan terdakwa Windu Aji Sutanto dituntut pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) subisidiair 6 (enam) bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp.2.156.543.553.691,33 (dua triliun seratus lima puluh enam miliar lima ratus empat puluh tiga juta lima ratus lima puluh tiga ribu enam ratus Sembilan puluh satu tiga puluh tiga sen).

Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun;

Terdakwa, Glen Ario Sudarto dituntut pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) subisidiair 6 (enam) bulan kurungan.

Terdakwa, Ofan Sofwan dituntut pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) subisidiair 3 (tiga) bulan kurungan.