SIBERSULTRA.COM, Sulteng – Tindakan tegas dijatuhkan kepada 32 personel Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), yang terbukti melakukan melakukan pelanggaran berat dan atau pelanggaran berulang.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kapolda Sulteng nomor : Kep/7/IV/2024/Khirdin tanggal 16 April 2024 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polri.

”SPACE

“Tindakan tegas berupa PTDH dari dinas Polri dijatuhkan, karena mereka sudah tidak dapat lagi dilakukan pembinaan,” kata Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas Kompol Sugeng Lestari di Palu, Rabu (17/4).

Kasubbid Penmas juga menyebut, ada 32 personel Polda Sulteng yang diputuskan PTDH dari dinas Polri.

Pelanggaran Kode etik Polri yang mereka lakukan juga cukup berat, sehingga pimpinan harus mengambil tindakan tegas.

Sugeng Lestari membeberkan, adapun Kasus yang mereka lakukan bermacam, ada masalah narkoba, desersi, melakukan pelanggaran disiplin berulang dan telah mendapatkan keputusan sidang disiplin atau kode etik 3 kali atau lebih.