SIBERSULTRA.COM, Sinjai – Sat Reskrim Polres Sinjai berhasil mengamankan dua orang wanita terduga pelaku tindak Pidana Prostitusi Online melalui MiChat.

Diketahui, kedua wanita tersebut inisial IG (24) alamat Kabupaten Bulukumba bekerja sebagai Ibu Rumah Tangga atau IRT dan seorang pelajar inisial JI (24) alamat Kabupaten Bantaeng.

”SPACE

Peristiwa itu terjadi, pada sebuah penginapan di jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, pada, Kamis (18/4) malam sekitar, pukul 22:23 Wita.

Kapolres Sinjai AKBP Fery Nur Abdulah melalui Kasat Reskrim IPTU Andi Rahmatullah, mengatakan, Penggerebekan berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi tempat prostitusi online melalui aplikasi MiChat di salah satu penginapan di jalan Sam Ratulangi.

Menindaklanjuti adanya informasi dari masyarakat, tim resmob Sat Reskrim Polres Sinjai laksanakan razia penyakit masyarakat sasaran penginapan.