Polisi Berhasil Gagalkan Penyeludupan Puluhan Ribu Ekor Benih Bening Lobster
SIBERSULTRA.com, Tangerang – Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan puluhan ribu ekor benih bening lobster (BBL) tujuan luar negeri dengan kerugian negara mencapai Rp 4,9 milliar Rupiah.
Wakapolresta Bandara Soetta AKBP Ronald Sipayung mengatakan, pada kasus pengiriman BBL ilegal tersebut pihaknya berhasil mengamankan dua orang dari Jakarta yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Dua tersangka masing-masing inisial S (35) asal Jakarta Utara dan M (42) berasal dari Jakarta Pusat,” ujar Ronald dalam konferensi pers di Mapolresta Bandara Soetta, Tangerang, Selasa (21/5/24).
Ronald menjelaskan, dalam aksinya tersangka S berperan mengatur operasional kegiatan mulai dari membeli, packing dan mengirim BBL dengan mendapatkan upah satu kali pengiriman sebesar Rp 20 juta.
Sementara tersangka M perannya sebagai sopir yang mencari mobil sewaan, mengambil dan mengirim benih bening lobster dan mendapatkan upah dalam setiap pengiriman sebesar Rp 500 ribu.
Ronald menambahkan, terungkapnya kasus itu berawal pada Minggu (19/5/24) pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya pengiriman BBL ilegal ke luar negeri melalui Bandara Soetta.
Selanjutnya, pihaknya menunggu dan mendapatkan sekaligus memeriksa kendaraan yang diduga membawa benih bening lobster di area minimarket exit Tol Bandara, Benda, Kota Tangerang, Banten.
“Setelah dlakukan pengecekan terhadap kendaraan tersebut didapati 4 buah koper warna hitam yang berisi 99.250 ekor benih bening lobster,” terang Ronald kepada wartawan.
Menurut Ronald, pelaku melakukan penampungan BBL yang berasal dari Bogor, dan sekitaran Jawa Barat kemudian dikemas dengan packing basah, serta ditransitkan di rumah/gudang di Jawa Barat.
“Selanjutnya para pelaku membawanya dengan menggunakan koper besar menuju Bandara Soekarno- Hatta,” kata Ronald seraya menjelaskan bahwa BBL telah dilepasliarkan di wilayah Serang-Banten.
Ronald mengungkapkan, akibat tindakan para pelaku negara mengalami kerugian sekitar Rp. 4.962.500.000 (empat miliar sembilan ratus enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian 99.250 ekor BBL dikali Rp 50 ribu per-ekor sesuai dengan harga pasaran di luar negeri.
Ronald menambahkan, pada kasus tersebut pihaknya berhasil mengamankan 4 buah koper besar warna hitam, 1 unit mobil minibus Toyota Innova warna hitam, kemudian 99.250 ekor BBL jenis pasir, jarong dan mutiara.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU RI No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang Undang dan/atau Pasal 88 UU RI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.
“Dan atau Pasal 87 Jo Pasal 34 UU RI No. 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun,” tandas Ronald.
Tinggalkan Balasan