Inisial LAI Akan Jalani Rehabilitasi Narkoba di BNN Baddoka Makassar
SIBERSULTRA.com, Buranga – Salah satu terduga penyalahgunaan Narkoba inisial LAI akan menjalani rehabilitasi di Balai Rehabilitasi BNN Baddoka Makassar, Provinsi Sulawesi selatan (Sulsel), Selama enam bulan.
Hal itu disampaikan oleh Kasi Humas Polres Butur IPDA Riantho Sarira, saat dihubungi awak media ini melalui telepon selulernya, Sabtu (25/5/24).
IPDA Riantho mengungkapkan, Berdasarkan hasil dari keputusan BNN Kabupaten Muna, yang bersangkutan direkomendasikan untuk direhabilitasi. Terduga LAI akan direhabilitasi ditempat perawatan BNN Baddoka Makassar.
“Berdasarkan surat Nomor: B / 299VK / VI / 2024BNK berita acara pelaksanaan asesmen LAI direkomendasikan untuk dilakukan Rehabilitasi,” ucap Riantho.
Kata dia, di assesmen atau rehabilitasi itu kebijakan berdasarkan undang-undang karena menjadi korban, tidak terlibat dalam jual beli Narkotika. Sementara Jadwal terkait kapan mulai menjalani rehabilitasi itu adalah kewenangan BNN.
“Wewenang BNN terkait kapan mulai menjalani Rehabilitasi atau diobati. di sana nanti selama 6 bulan, selesai itu kembali ke masyarakat,” tutupnya
Sebelumnya diberitakan, Satres Narkoba Polres Kabupaten Butur berhasil mengamankan tiga orang pelaku terduga penyalahgunaan obat-obatan jenis shabu, di dua lokasi yang berbeda.
Mereka adalah inisial AL (37) warga Kelurahan Bangkudu dan LAI (33) Warga Kelurahan Lakonea, diamankan di ruangan teras rumah mertua tersangka LAI di Kelurahan Saraea, Kecamatan Kulisusu. Sementara AT (30) warga Kelurahan Bangkudu diamankan saat mengisap sabu didalam kamar kos di Desa Kalibu, Kecamatan Kulisusu.
AL dan LAI ditangkap awalnya kepolisian mendapatkan informasi dari seorang masyarakat, bahwa tepatnya di Rumah yang ada di Kelurahan Sara’ea samping Kedai Cendana Sering terjadi transaksi atau penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Dan sekitar jam 02.00 Wita, tim lidik melihat Pelaku AL lewat melintas dan singgah di depan rumah mertua LAI lalu dipantau kegiatannya, ditemukan kedua Pelaku tersebut sementara memakai atau Konsumsi diduga narkotika jenis shabu posisinya di dalam ruangan depan,” ucap IPDA Riantho Sarira kepada Awak media, Jumat (17/5).
Sementara itu, terduga AT diamankan di Desa Kalibu, AT ditemukan sedang mengkonsumsi Narkoba Jenis Sabu sendirian di dalam Kamar Kos yang ada di Desa Kalibu.
“Pelaku AT diamankan sekitar Jam 22.30 Wita,” kata Kasi Humas Polres Butur.
Laporan: Redaksi.




Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook