SIBERSULTRA.com, Buranga – Salah satu terduga penyalahgunaan Narkoba inisial LAI akan menjalani rehabilitasi di Balai Rehabilitasi BNN Baddoka Makassar, Provinsi Sulawesi selatan (Sulsel), Selama enam bulan.

Hal itu disampaikan oleh Kasi Humas Polres Butur IPDA Riantho Sarira, saat dihubungi awak media ini melalui telepon selulernya, Sabtu (25/5/24).

”SPACE

IPDA Riantho mengungkapkan, Berdasarkan hasil dari keputusan BNN Kabupaten Muna, yang bersangkutan direkomendasikan untuk direhabilitasi. Terduga LAI akan direhabilitasi ditempat perawatan BNN Baddoka Makassar.

“Berdasarkan surat Nomor:  B / 299VK / VI /  2024BNK berita acara pelaksanaan asesmen LAI direkomendasikan untuk dilakukan Rehabilitasi,” ucap Riantho.

Kata dia, di assesmen atau rehabilitasi itu kebijakan berdasarkan undang-undang karena menjadi korban, tidak terlibat dalam jual beli Narkotika. Sementara Jadwal terkait kapan mulai menjalani rehabilitasi itu adalah kewenangan BNN.

“Wewenang BNN terkait kapan mulai menjalani Rehabilitasi atau diobati. di sana nanti selama 6 bulan, selesai itu kembali ke masyarakat,” tutupnya

Sebelumnya diberitakan, Satres Narkoba Polres Kabupaten Butur berhasil mengamankan tiga orang pelaku terduga penyalahgunaan obat-obatan jenis shabu, di dua lokasi yang berbeda.