SIBERSULTRA.com, Buton utara

Satres Narkoba Polres Kabupaten Buton Utara (Butur), Berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu dengan berat Brutto 8,30 gram, bertempat di Kelurahan Saraea, Kecamatan Kulisusu, pada, Minggu, 10 November 2024, sekitar pukul 02.00 Wita.

Kasat Narkoba Polres Butur, IPTU Anwar, S.H mengatakan awalnya anggota Satnarkoba mendapat informasi bahwa Pelaku inisial IM (18) di temukan ada Isi percakapan dalam komunikasi Whatshapp tentang adanya indikasi transaksi tempelan atau penjualan Narkotika Jenis Shabu di dalam Handphone Milik pelaku.

Percakapan yang melibatkan pelaku yang disebutkan berkomunikasi dengan seseorang yang tercatat dalam kontak teleponnya sebagai “Kandaku”.

“Setelah menerima informasi tersebut, petugas Satnarkoba melakukan penangkapan dan interogasi terhadap pelaku,” ucap Kasat Narkoba melalui Pers rilisnya, yang terima Media ini, Selasa (12/11/2024).

IPTU Anwar menambahkan setelah di Amankan pelaku mengakui bahwa ia sedang menyimpan narkotika jenis shabu di kamarnya. Sekitar pukul 03.30 Wita, anggota Satnarkoba Buton Utara melakukan penggeledahan di kamar pelaku yang berada di Kelurahan Saraea, Kecamatan Kulisusu.

Penggeledahan tersebut disaksikan oleh dua warga setempat. Dalam penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa 25 sashet kecil yang diduga berisi shabu, yang disimpan dalam kantong celana terbungkus kertas putih di dalam sebuah baskom warna hitam.