PENGUATAN PENEGAKAN HUKUM REZIM KEPEMIMPINAN AMAN
Oleh: Kepala Unit Penjamin Mutu Fakultas Hukum Unsultra, Dr La Ode Munawir, S.H., M.Kn, CPOD.
BUTON UTARA – Sibersultra.com
Histori Perjalanan Penegakan hukum di lipu tinadeakono sara mengalami carut marut dari rezim ke rezim.
Hal ini tentunya banyak indikator yang membuat carut marut bukan hanya sekedar persoalan hukum semata.
Tetapi ada persoalan kesenjangan, persoalan politik dari masa ke sama yang membuat pejabat dilingkup ASN tersandung kasus hukum, persoalan kesenjangan kesejahteraan antar elit penguasan dan masyarakat minoritas.
Persoalan ini mesti segera di hentikan walaupun ini tidak gampang dan tidak mudah untuk diselesaikan sebab persoalan ini sudah mengakar dari rezim ke rezim, tentuk bukan dalam waktu singkat tetapi harus berani dimulai dan suarakan.
Penguatan penegakan hukum menjadi alternatif untuk menjawab persoalan 18 tahun daerah Buton Utara, Penegakan hukum bukan soal punishment tatapi bagiamana kita mengajakan orang bisa sadar akan hukum
Rezim pemerintahan Afirudin – Rahman tentunya memberikan warna tersendiri sebab bupati kali ini berasal seorang praktisi hukum yang mumpuni.
Persoalan penegakan bukan hal yang asing lagi, sebenarnya masyarakat menitipkan harapan yang amat besar tapi selama menjabat lebih dari 100 hari kerja belum ada kebijakan dalam bentuk tindakan hukum yang mengarah kepada arah penguatan penegakan hukum.
Misalnya penegakan hukum Rekomendasi KASN , maraknya perjudian, Kontrol terhadap BBM Subsidi, sektor lingkungan, penebangan liar, pencemaran lingkungan, Maka hukum harus berpihak pada keberlanjutan dan keadilan sosial.
Momentum Hari Ulang Tahun ini seharusnya tidak hanya menjadi ajang seremoni, tetapi menjadi peringatan bersejarah serta titik tolak evaluasi dua rezim yang telah berlalu.
Di era otonomi daerah saat ini, banyak wewenang telah didelegasikan kepada pemerintah daerah, termasuk dalam pelayanan publik, dan anggaran. penegakan hukum memainkan peran krusial. Ketika tata kelola pemerintahan tidak dikawal hukum, maka potensi penyimpangan akan semakin besar.
Maka hukum harus ditegakkan dengan dua pendekatan: preventif dan represif.
Pendekatan preventif berarti membangun kesadaran hukum sejak dini melalui pendidikan, sosialisasi, dan keteladanan dari para pemimpin.
Masyarakat perlu diajak memahami hak dan kewajiban hukum mereka, serta bagaimana menggunakan hukum sebagai alat pembelaan diri dan alat kontrol sosial.
Sementara itu, pendekatan represif tetap dibutuhkan sebagai bentuk ketegasan negara dalam menghadapi pelanggaran.
Tidak ada pembangunan yang sehat jika aparat penegak hukum takut menindak korupsi, kolusi, dan penyalahgunaan wewenang. Ketika ada pelanggaran hukum, siapa pun pelakunya, harus diproses dengan adil.
Sebagai daerah yang kaya potensi alam dan budaya, Buton Utara juga menghadapi tantangan serius di sektor lingkungan, lahan, dan sumber daya.
Konflik agraria, penebangan liar, pencemaran lingkungan, kerusakan terumbu karang dan yang lain, Maka hukum harus berpihak pada keberlanjutan dan keadilan sosial.
HUT ke‑18 Buton Utara adalah momentum yang tepat untuk memperkuat komitmen terhadap penegakan hukum.
Pemerintah daerah, DPRD, Forkopimda, hingga tokoh masyarakat harus menjadikan hukum sebagai dasar dalam setiap langkah pembangunan.
Rezim Aman akan dinilai dan dibandingkan dengan Rezim Kepemimpinan Ridwan Zakariah dan Rezim Kepemimpinan Abu Hasan.
Penilai publik lewat kebijakan yang dilahirkan seberapa besar keberpihakan terhadap kepentingan kesejahteraan sosial masyarakat, perlindungan hukum, serta keadilan sosial.(*)
Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook