Satreskrim Polres Buton Utara Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur
BUTON UTARA – SiberSultra.com
Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Buton Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Seorang pria berinisial MBDP (39) berhasil diamankan pada Selasa malam, (5/8/2025) sekitar pukul 20.00 Wita.
Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi yang diterima pada Senin, 4 Agustus 2025, terkait dugaan tindak pidana persetubuhan yang terjadi di Desa Kalibu Kecamatan Kulisusu Kabupaten Buton Utara, sekitar pukul 14.00 Wita.
Pelaku diketahui merupakan warga Lingkungan Subur Kelurahan Liabuku,Kecamatan Bungi Kota Baubau dan berprofesi di bidang transportasi.
Ia diamankan oleh petugas tanpa perlawanan dan kini tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Buton Utara.
Kapolres Buton Utara AKBP Totok Budi S melalui Kasat Reskrim IPTU Muslimin, menjelaskan bahwa kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Jo. Pasal 76D, subsider Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 17 Tahun 2016.
“Kami berkomitmen untuk memberikan perlindungan maksimal terhadap anak-anak di wilayah hukum Polres Buton Utara. Tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak,” tegas Kasat Reskrim Polres Buton Utara.
Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan guna penyidikan lebih lanjut.
Polres Buton Utara juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya dugaan kekerasan atau pelecehan seksual terhadap anak.
.
Laporan: Redaksi.




Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook