Oknum Brimob Tersangka Penganiayaan Bebas Berkeliaran, Korban Desak Penahanan
WAKATOBI – SIBERSULTRA.com
Kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oknum Brimob berinisial AH terhadap dua warga berinisial ADK dan AY di Kecamatan Tomia Timur, Kelurahan Tongano Barat, masih menjadi sorotan.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu malam, 30 Maret 2025, sekitar pukul 22.30 Wita di depan Masjid Al-Hikmah, Tongano Barat. Saat itu, ADK bersama rekannya AY yang tengah mengendarai motor tiba-tiba dihentikan oleh pelaku.
“Kami diberhentikan oleh seseorang yang diduga oknum Brimob. Saya ditampar di mulut dan pipi kanan-kiri menggunakan sandal, kurang lebih 15 kali,” ungkap korban ADK saat ditemui media ini, Sabtu (6/9/2025).
Lebih lanjut, ADK juga mengaku ditodong dengan senjata api.
“Saya ditempelkan moncong senjata di pipi kanan, bahkan diarahkan ke atas lalu ditembakkan,” jelasnya.
Padahal, sebagai anggota kepolisian, AH seharusnya menjadi pelindung dan pengayom masyarakat.
Namun, justru tindakannya dianggap merusak citra institusi Polri.
Kini, pelaku AH telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan. Meski demikian, Polres Wakatobi tidak melakukan penahanan, dengan alasan tersangka tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
“Kenapa kami tidak tahan? Karena dia tidak akan melarikan diri dan menghilangkan alat bukti,” ujar penyidik Polres Wakatobi.
Pernyataan itu menuai kritik keras dari kuasa hukum korban, Muh Sutri Mansyah dan La Ode Bunga Ali.
“Ini kasus tindak pidana kekerasan. Yang kita khawatirkan, jangan sampai dia melakukan hal serupa lagi. Meskipun dia anggota polisi, tetap harus ditahan,” tegas kuasa hukum.
Mereka juga menyoroti lambannya penanganan kasus ini, termasuk proses etik yang belum disidangkan oleh Ditpropam Polda.
“Etiknya saja sampai sekarang belum disidangkan. Ada apa? Kami minta agar dipercepat. AH harus ditahan tanpa terkecuali,” tutup kuasa hukum.
Laporan: Salmudin. H
Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook