BUTON UTARA – SIBERSULTRA.com

Polemik terkait kasus dugaan tindak pidana penelantaran anak yang dilaporkan ke Polres Buton Utara (Butur) kembali mencuat setelah kuasa hukum pelapor, Mawan dan Dodi, mengkritik pernyataan Kasat Reskrim Polres Buton Utara, IPTU Muslimin, yang sebelumnya dimuat di media pada Rabu (8/10/2025).

Dalam pemberitaan tersebut, Kasat Reskrim menyampaikan bahwa kasus dengan terlapor La Ode Israwan belum dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan karena unsur pidananya belum terpenuhi.

Menanggapi hal itu, Mawan, menilai pernyataan tersebut menunjukkan perbedaan pemahaman hukum antara penyidik dan pihak pelapor, terutama terkait putusan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kendari yang memenangkan kliennya.

“Pernyataan Kasat Reskrim Polres Buton Utara itu gagal memahami konteks hukum. Klien kami sudah memenangkan gugatan hingga tingkat banding di PTA Kendari. Putusan tersebut seharusnya menjadi dasar hukum yang kuat dalam melihat adanya unsur penelantaran anak,” ujar Mawan kepada media ini saat ditemui di salah satu warkop di Buton Utara, Rabu (8/10/2025).

Ia menambahkan bahwa putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap yang seharusnya diperhatikan oleh aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut.

“Kami berharap kepolisian dapat lebih profesional dan menjunjung tinggi produk hukum yang telah berkekuatan hukum tetap,” tambahnya.

Lebih lanjut, Mawan menyebut pihaknya akan menempuh langkah hukum dengan melaporkan pernyataan Kasat Reskrim ke Wassidik, Irwasda, dan Propam Polda Sulawesi Tenggara dalam waktu dekat, sebagai bentuk keberatan atas pernyataan yang dianggap menyesatkan publik.

”MTQ

Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Buton Utara IPTU Muslimin menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan penelantaran anak masih dalam tahap penyelidikan dan dilakukan sesuai prosedur hukum.

“Dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara kedua untuk memastikan hasil penyelidikan yang telah berjalan,” ujar IPTU Muslimin saat dikonfirmasi.

Ia menjelaskan bahwa hingga kini penyidik belum menemukan bukti yang cukup kuat untuk menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.

“Untuk saat ini belum ditemukan cukup bukti untuk menentukan apakah statusnya bisa naik ke sidik atau tidak. Nanti hasil gelar perkara yang akan memutuskan,” jelasnya.

IPTU Muslimin menambahkan, dari hasil gelar perkara pertama, penyidik belum menemukan unsur kesengajaan, yang menjadi syarat utama terpenuhinya tindak pidana.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 77B Jo. Pasal 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Dari hasil penyelidikan, memang benar terlapor tidak memberikan nafkah penuh sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi Agama Kendari, namun hal tersebut lebih disebabkan oleh faktor ekonomi, bukan karena kesengajaan menelantarkan anak,” terangnya.

Penyidik juga mengacu pada kriteria anak terlantar sebagaimana ditetapkan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).

Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, kedua anak yang dilaporkan masih dalam pengasuhan ibu kandung, kebutuhan dasarnya masih terpenuhi, dan tetap bersekolah sebagaimana mestinya.

“Berdasarkan hasil pendalaman kami, anak-anak masih mendapatkan pengasuhan yang layak, masih bersekolah, dan tidak termasuk dalam kategori anak terlantar sebagaimana kriteria KemenPPPA,” tambahnya.

IPTU Muslimin menegaskan bahwa penelantaran anak merupakan tindak pidana berat apabila ditemukan unsur kesengajaan.

Namun dalam kasus ini, pihaknya tetap mengedepankan keseimbangan antara penegakan hukum dan keadilan sosial.

“Kami tetap berkomitmen melindungi anak dan perempuan dari segala bentuk kekerasan dan penelantaran. Namun, penegakan hukum harus berdasarkan fakta dan bukti, bukan semata tuntutan,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa penyelidikan masih akan dilanjutkan dan gelar perkara tahap II akan dilakukan untuk memastikan semua aspek telah diperiksa secara menyeluruh.

Kasus ini, kata dia, menjadi pembelajaran publik tentang pentingnya tanggung jawab bersama antara orang tua pascaperpisahan, agar hak-hak anak tetap terlindungi tanpa harus menyeret persoalan keluarga ke ranah hukum.

Laporan: Redaksi.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook