BUTON UTARA – SIBERSULTRA.com

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Buton Utara (Butur) menanggapi sorotan publik terkait dugaan proyek fiktif senilai Rp2 miliar yang dilayangkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (Alemako Sultra).

Alemako Sultra sebelumnya mendesak aparat penegak hukum untuk menyelidiki indikasi tindak pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan program Pemeliharaan Rutin Jalan Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2025 yang diduga tidak memiliki pekerjaan fisik meski anggarannya telah dicairkan 100 persen.

Menanggapi hal tersebut,Plt sekretaris PUPR selaku KPA kegiatan tersebut La Ode Kamal Adhar menegaskan bahwa seluruh pekerjaan pada kegiatan senilai Rp2 miliar itu telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

”MTQ

Kata dia, pemeliharaan ini di lakukan sesuai dengan Mou pemerintah provinsi dengan pemerintah kab. Buton Utara no: B/600.1/I/2025 dan no:074/73/PUPR-BUTUR/2025 tentang pemeliharaan ruas jalan provinsi di kabupaten Buton Utara.

“Untuk pekerjaan Rp2 miliar itu, seluruh ruas sudah ada titik penanganannya. Di antaranya ruas Lambale–Ereke ( Mekar Jaya–Jembatan Lantahiwo Lambale), ruas Ronta–Lambale (Cirauci–ujung aspal Soloy Agung, ujung aspal landau-jembatan lantahiwo), ruas Bubu–Ronta (Desa Bubu, Kioko,Tatombuli–Ngapaea) serta ruas Batas Buton–Bubu (meliputi morindino latembe, Kambowa, Baluara, Pongkowulu, Konde,Mata). Semua sudah cair dan dikerjakan,” jelas kamal sapaan akrabnya.

Sementara itu, untuk kegiatan Pemeliharaan Rutin ruas Waode Buri–Wantulasi dengan nilai anggaran Rp800 juta, kamal menjelaskan bahwa baru Rp313 juta yang dicairkan jika di persentase kan baru 39.24 persen. Karena progres pekerjaan masih berjalan.

“Yang sudah dikerjakan dan dicairkan itu sesuai volume realisasi yang di kerja sampai saat ini, yaitu di ruas Pebaoa–Lakansai, SawoanoPeri–Lamoahi, dan pembersihan bahu jalan dari simpang tiga Waode Buri sampai Wantulasi,” tambahnya.

Sedangkan untuk kegiatan rehabilitasi ruas jalan wamboule-pelabuhan lelamo yang bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit senilai Rp474 juta belum ada pekerjaan maupun pencairannya.

“Kami di PUPR belum kerja dan belum ada pencairan swakelola untuk kegiatan itu,” tegas kamal

Kamal juga menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan dengan sistem swakelola sudah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan, di antaranya Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres 16/2018.

“Kemudian Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas perpres 16/2018 serta Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Swakelola,” katanya

Ia menuturkan, terdapat empat tipe swakelola yang diakui secara resmi oleh pemerintah, yaitu, Tipe I, dikerjakan oleh instansi itu sendiri contohnya pekerjaan jalan yang dilakukan langsung oleh Dinas PUPR saat ini.

Tipe II dikerjakan oleh instansi lain misalnya penyusunan dokumen RTRW yang dilakukan oleh Planologi Unhas.

Kemudian Tipe III dikerjakan oleh organisasi masyarakat/LSM contohnya penanaman mangrove oleh Walhi.

“Dan Tipe IV dikerjakan oleh kelompok masyarakat contohnya program sanitasi oleh Kelompok Swadaya Masyarakat/KSM,” terangnya.

Dengan penjelasan tersebut, Kamal berharap publik memahami bahwa seluruh kegiatan PUPR Buton Utara dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi yang berlaku.

Laporan: Redaksi

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook