Kronologi Lengkap Pembangunan Puskesmas Soloy Agung: Dari Kajian Teknis hingga Polemik LP2B
BUTON UTARA – SIBERSULTRA.com
Pemerintah Kabupaten Buton Utara (Butur) melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) menegaskan bahwa pembangunan Puskesmas Soloy Agung di Kecamatan Kulisusu Barat telah melalui kajian, proses administrasi, serta tahapan legal formal yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Proyek ini merupakan implementasi dari RPJMD Kabupaten Buton Utara Tahun 2021–2026 dengan visi “Terwujudnya Buton Utara Maju, Adil, dan Sejahtera.”
Mengacu pada Misi I RPJMD, yaitu meningkatkan sumber daya manusia yang berdaya saing dan terampil melalui peningkatan aksesibilitas serta kualitas pendidikan dan kesehatan, Dinas Kesehatan Butur menyusun kajian analisis pembangunan Puskesmas Ronta.
Kajian ini didasarkan pada fakta bahwa masyarakat di sejumlah desa kesulitan mengakses layanan kesehatan karena kondisi medan dan jarak yang jauh dari Puskesmas Bonegunu dan Puskesmas Lambale.
Namun, proses tersebut mendapat perhatian dari Camat Kulisusu Barat, yang menilai rencana lokasi pembangunan di Ronta akan menimbulkan ketimpangan antar wilayah.
Sebab, di Kecamatan Bonegunu telah ada tiga puskesmas (Kioko, Bonegunu, dan Ronta), sementara di Kecamatan Kulisusu Barat hanya terdapat satu, yakni Puskesmas Lambale.
Melalui koordinasi lintas instansi dan konsultasi dengan pimpinan daerah, akhirnya disepakati bahwa lokasi puskesmas baru dialihkan ke wilayah Kecamatan Kulisusu Barat, dengan Desa Soloy Agung sebagai lokasi terpilih.
Pertimbangannya, wilayah ini strategis dan menjangkau dua sisi perbatasan antara Bonegunu dan Kulisusu Barat.
Sebagai tindak lanjut, terbit Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan.
Dalam Pasal 2 ayat (2) huruf (f) disebutkan secara tegas bahwa UPTD Puskesmas Soloy Agung dibentuk di Kecamatan Kulisusu Barat, dikategorikan sebagai wilayah sangat terpencil dan berjenis Puskesmas Non Rawat Inap.
Selanjutnya, pada 1 Agustus 2022, terbit Surat Izin Operasional Puskesmas Nomor 503/2/SIOP/DPMTPSP/VIII/2022, ditandatangani atas nama Bupati Buton Utara oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu.
Koordinasi lanjutan dilakukan bersama Pemerintah Desa Soloy Agung, diwakili Kepala Desa definitif saat itu, Muhammad Sukri, dan perangkat desa.
Disepakati bahwa tanah kas desa akan dihibahkan sebagai lokasi pembangunan puskesmas.
Penandatanganan Akta Hibah Tanah dilakukan pada 10 September 2022, disaksikan Ketua BPD Al Hajirin, Kepala Dusun I Edi Purwanto, Kepala Dusun II Mujahidin, serta Kepala Dinas Kesehatan Buton Utara dr. Izanuddin, M.Kes.
Dokumen hibah inilah yang menjadi dasar sah pelaksanaan pembangunan Puskesmas Soloy Agung.
Pada tahap tersebut, tidak ada informasi maupun sosialisasi terkait status lahan LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan).
Pemerintah desa dan masyarakat setempat tidak mengetahui bahwa kawasan itu masuk dalam zonasi LP2B.
Pada 15 September 2022, Bupati Buton Utara menerbitkan Keputusan Nomor 362.a tentang Wilayah Kerja Pusat Kesehatan Masyarakat, di mana Puskesmas Soloy Agung ditetapkan memiliki wilayah kerja meliputi enam desa, Desa Ronta, Rantegola, Gunung Sari, Soloy Agung, Rahmad Baru, dan Lauki.
Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara kemudian menerbitkan Rekomendasi Registrasi Puskesmas Soloy Agung (Nomor 445/3328) pada 28 September 2022.
Selanjutnya, Kementerian Kesehatan RI melakukan validasi pada 18 Desember 2022, memberikan Kode Puskesmas 1071384 dengan karakteristik wilayah sangat terpencil dan pelayanan nonrawat inap.
Berdasarkan validasi tersebut, pembangunan fisik Puskesmas Soloy Agung dianggarkan dalam APBD Tahun 2023 melalui Dana Alokasi Umum (DAU).
Pada 5 Juli 2023, Bupati Buton Utara menandatangani Surat Pernyataan Nomor 400.7.2.4/872 yang menyatakan lahan pembangunan benar-benar milik Pemerintah Kabupaten Buton Utara dan tidak dalam sengketa.
Selanjutnya, Keputusan Bupati Nomor 290 Tahun 2023 menetapkan daftar penerima DAK Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2024, termasuk pembangunan Puskesmas Soloy Agung.
Munculnya Informasi LP2B dan Langkah Klarifikasi
Pada Mei 2024, Dinas Kesehatan menerima informasi bahwa lokasi pembangunan tersebut masuk dalam kawasan LP2B.
Dinas kemudian menyurati Dinas Pertanian untuk meminta peta LP2B di Desa Soloy Agung, namun tidak mendapat tanggapan.
Langkah selanjutnya, pada 29 Mei 2024, Dinas Kesehatan mengirim surat resmi kepada Bupati Buton Utara terkait rencana alih fungsi lahan.
Surat tersebut didisposisikan secara berjenjang ke Sekretaris Daerah, Asisten II, hingga ke Dinas Pertanian sebagai instansi teknis.
Dinas Kesehatan juga melakukan konsultasi dengan masyarakat dan menyiapkan lahan pengganti seluas 7.500 m².
Verifikasi bersama dilakukan pada 31 Oktober 2024 oleh Dinas Pertanian, ATR/BPN, Dinas Kesehatan, dan tokoh masyarakat, dengan hasil bahwa lahan pengganti memenuhi syarat sesuai ketentuan Perda LP2B.
Pada 22 Januari 2025, digelar rapat resmi di Kantor BPN Buton Utara yang menyimpulkan bahwa lahan pengganti lebih luas dari lahan puskesmas eksisting (7.500 m² vs 6.800 m²), sehingga memenuhi syarat sebagai pengganti LP2B.
Rapat tindak lanjut pada 25 Januari 2025 kembali meninjau lokasi guna memastikan batas dan fungsi lahan sesuai sertifikat.
Rangkuman Fakta dan Langkah Hukum
1. Dasar pembangunan Puskesmas Soloy Agung adalah Akta Hibah Tanah Pemerintah Desa Soloy Agung (10 September 2022).
2. Tidak ada sosialisasi atau informasi terkait status LP2B saat proses perencanaan dan pembangunan.
3. Informasi LP2B baru diketahui pertengahan 2024 melalui pemberitaan media, bukan melalui surat resmi pemerintah.
4. Dinas Kesehatan segera menempuh langkah administratif dengan menyurati Bupati dan Dinas Pertanian untuk alih fungsi lahan.
5. Dinas Pertanian kemudian menerbitkan surat verifikasi bersama, dan hasilnya lahan pengganti dinyatakan sesuai ketentuan Permentan Nomor 81 Tahun 2013.
6. Proses tindak lanjut dan penyempurnaan dokumen alih fungsi lahan masih terus berjalan hingga kini.
Puskesmas Sudah Beroperasi, Warga Merasakan Manfaat
Hingga saat ini, Puskesmas Soloy Agung telah beroperasi penuh, melayani enam desa di dua kecamatan perbatasan.
Masyarakat setempat mengaku sangat terbantu dengan kehadiran fasilitas kesehatan tersebut, yang menjadi bukti nyata keseriusan Pemerintah Kabupaten Buton Utara dalam mewujudkan akses layanan kesehatan yang adil, merata, dan berkeadilan sosial.
Laporan: Redaksi.




Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook