Ketua BPD Soloy Agung Pertanyakan Status LP2B : Kami Tak Pernah Disosialisasikan, Masyarakat Bingung
BUTON UTARA – SIBERSULTRA.com
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Soloy Agung, Alhajirin, angkat bicara terkait polemik lahan pembangunan Puskesmas Soloy Agung yang belakangan disebut-sebut berada di atas kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Menurutnya, masyarakat setempat hingga kini tidak pernah mendapatkan sosialisasi resmi tentang penetapan wilayah LP2B tersebut.
Bahkan, banyak warga yang baru mengetahui status lahan mereka setelah pembangunan Puskesmas selesai dilakukan.
“Bingung juga, kami tidak tahu sejak kapan LP2B ini berada di sini. Sosialisasinya tidak pernah dilakukan, perda-nya pun tidak pernah disampaikan ke masyarakat,” ujar Alhajirin, Senin (13/10/2025).
Ia menuturkan, jika benar seluruh wilayah Desa Soloy Agung masuk dalam LP2B, maka hal itu sangat menyulitkan masyarakat dalam melakukan pembangunan infrastruktur maupun peningkatan ekonomi.
“Kalau semua wilayah sudah masuk LP2B, bagaimana kami mau membangun dan meningkatkan ketahanan pangan? Bahkan mau bangun lantai jemur saja ditahan karena alasan LP2B,” keluhnya.
Alhajirin mencontohkan, sebagian warga kini bahkan harus menjemur hasil panen di atas aspal jalan karena tidak memiliki fasilitas memadai.
Padahal, kata dia, kebutuhan seperti pembangunan lantai jemur merupakan hal mendesak untuk menunjang aktivitas pertanian masyarakat.
“Coba bayangkan, masyarakat menjemur di atas aspal, betapa mirisnya. Ini karena kurangnya fasilitas dan ketidakjelasan status LP2B,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa selama dirinya menjabat di desa sejak 2014, tidak pernah ada satu pun kegiatan sosialisasi resmi dari instansi terkait mengenai LP2B, termasuk ketika Perda LP2B diterbitkan oleh pemerintah daerah.
“Sampai sekarang tidak pernah ada yang datang sosialisasi soal LP2B itu. Kami juga tidak tahu seperti apa isi perda dan batas-batasnya,” ungkapnya.
Menurutnya, polemik LP2B ini muncul setelah Puskesmas Soloy Agung selesai dibangun, padahal keberadaan fasilitas kesehatan itu sangat penting dan telah banyak membantu masyarakat desa.
“Kasihan masyarakat dulu sebelum ada Puskesmas ini. Ibu-ibu yang mau melahirkan harus dibawa jauh ke tempat lain, kadang sudah melahirkan di dalam mobil, padahal jalan masih susah. Sekarang setelah Puskesmas ada dan sangat bermanfaat, justru muncul persoalan LP2B,” tuturnya.
Untuk itu, Al Hajirin meminta agar pemerintah dan instansi pertanahan segera memberikan kejelasan dan melakukan peninjauan ulang terhadap status LP2B di wilayah Soloy Agung.
“Kami sudah minta bukti fisik dan peta dari pertanahan, tapi sampai sekarang tidak ditunjukkan. Jangan-jangan status LP2B ini hanya dikerjakan di atas meja saja,” tegasnya.
Ia berharap agar pemerintah daerah serius memperhatikan keluhan masyarakat Soloy Agung dan menemukan solusi adil antara perlindungan lahan pertanian dan kebutuhan pembangunan fasilitas publik.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 948 warga dari wilayah kerja Puskesmas Soloy Agung menandatangani petisi dukungan, menegaskan bahwa mereka tidak pernah menyetujui lahan mereka dimasukkan ke dalam kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) tanpa sosialisasi dan persetujuan terlebih dahulu.
Dalam dokumen petisi yang diterima Awak media, masyarakat menyatakan bahwa lahan tempat berdirinya Puskesmas Soloy Agung merupakan tanah kas desa yang telah ditetapkan sejak tahun 1994.
Warga menganggap bahwa pembangunan puskesmas di lokasi tersebut sepenuhnya sah dan bermanfaat bagi pelayanan kesehatan masyarakat.
“Kami menolak jika lahan Puskesmas Soloy Agung dipermasalahkan. Tanah itu adalah tanah kas desa yang sejak lama sudah diperuntukkan bagi fasilitas umum. Sekarang, kami justru merasakan manfaat nyata dari pelayanan kesehatan yang semakin dekat,” ujar Salah Satu Warga Desa Soloy Agung.
Ia juga menilai, jika keberadaan Puskesmas itu diganggu oleh persoalan administratif, maka pelayanan kesehatan masyarakat akan terganggu, terutama bagi warga di wilayah terpencil yang menjadi sasaran utama pendirian fasilitas tersebut.
Hingga saat ini, Puskesmas Soloy Agung telah beroperasi secara resmi berdasarkan izin operasional yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buton Utara sejak 1 Agustus 2022.
“Puskesmas ini juga telah ditetapkan secara legal dalam Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 17 Tahun 2022 sebagai UPTD di bawah Dinas Kesehatan Kabupaten Buton Utara,” ucapnya.
Sementara itu, Salah Seorang Warga Desa Rahmat Baru juga menegaskan bahwa seluruh proses pembangunan sudah melalui tahapan sesuai aturan yang berlaku.
Kata dia, Meski terdapat dinamika di lapangan, pemerintah terus melakukan langkah-langkah perbaikan administratif untuk menyesuaikan dengan ketentuan LP2B tanpa mengorbankan pelayanan publik.
Warga lainya juga menyampaikan, bahwa seluruh warga mendukung keberadaan Puskesmas tersebut karena dampak positifnya sangat terasa bagi masyarakat.
“Sebelum ada Puskesmas ini, warga harus menempuh perjalanan jauh untuk berobat. Sekarang, layanan kesehatan lebih cepat dan mudah dijangkau. Kami mendukung penuh pemerintah agar fasilitas ini tetap berjalan,” katanya.
Masyarakat berharap agar pihak-pihak terkait tidak lagi mempermasalahkan keberadaan Puskesmas Soloy Agung, karena pembangunan tersebut merupakan hasil musyawarah, hibah resmi tanah kas desa, dan kebutuhan mendesak bagi pelayanan kesehatan.
“Puskesmas Soloy Agung kini melayani ribuan warga dari enam desa di wilayah kerjanya dan telah memberikan dampak positif terhadap peningkatan derajat kesehatan masyarakat di Kecamatan Kulisusu Barat,” tutup Warga yangg enggan disebutkan namanya.
Laporan: Redaksi




Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook