DPRD Gorontalo Utara Dinilai Bungkam di Tengah Isu Calo PPPK, Integritas Lembaga Dipertanyakan
Fenomena diamnya DPRD Gorontalo Utara di tengah derasnya sorotan publik atas dugaan praktik percaloan dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi sinyal melemahnya fungsi kontrol legislatif terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Diam bukan lagi sikap netral, melainkan potret degradasi moral kelembagaan di tengah krisis kepercayaan publik.
Abdul Sarif, mantan Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gorontalo (BEM UG), menegaskan bahwa DPRD sebagai lembaga pengawasan publik seharusnya menjadi pionir dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi, bukan justru larut dalam sikap pasif yang memperkuat persepsi adanya upaya menutup-nutupi fakta.
“Jangan sampai diamnya pimpinan dewan justru memperkuat kecurigaan bahwa ada sesuatu yang sengaja ditutup-tutupi,” tegas Sarif.
Dalam perspektif tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), DPRD memiliki tiga fungsi utama: legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Ketika salah satu fungsi itu tidak dijalankan dengan sungguh-sungguh, maka prinsip checks and balances menjadi lumpuh.
Hal ini berpotensi melanggar semangat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa DPRD wajib mengawasi pelaksanaan peraturan daerah dan kebijakan pemerintah daerah.
Sarif menyoroti bahwa Fraksi Partai Golkar telah resmi mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk menelusuri dugaan keterlibatan calo dalam rekrutmen PPPK.
Namun hingga kini, pimpinan DPRD yang dikendalikan Partai NasDem belum juga merespons, seolah menegaskan ketidakpekaan terhadap desakan moral masyarakat.
“Dheninda, kader NasDem, justru lebih dulu mengangkat isu calo. Pimpinan DPRD juga dari NasDem. Kalau partai ini benar menjunjung nilai integritas, seharusnya mereka yang paling depan mendorong pembentukan Pansus, bukan malah bungkam,” ujarnya tajam.
Sarif menilai, dalam konteks etika publik, diam di tengah dugaan pelanggaran moral dan hukum adalah bentuk pembiaran sistemik.
Sebagaimana ditegaskan dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, setiap pejabat publik wajib menolak segala bentuk penyalahgunaan kekuasaan.
Ketika DPRD abai, maka secara moral mereka turut menanggung beban tanggung jawab publik atas tercorengnya asas keadilan.
“Isu PPPK ini bukan sekadar perdebatan administratif, tetapi menyangkut marwah keadilan, meritokrasi, dan integritas birokrasi daerah. Publik berhak tahu apakah proses seleksi PPPK benar-benar bersih atau justru dikendalikan oleh tangan-tangan tak terlihat,” tegasnya.
Menurut Sarif, pembentukan Pansus adalah langkah paling rasional dan konstitusional untuk membongkar akar masalah serta memulihkan kepercayaan publik.
DPRD, katanya, harus segera memanggil panitia seleksi, pejabat teknis, dan pihak-pihak terkait agar dugaan praktik percaloan tidak berhenti sebagai isu wacana.
“Kalau DPRD serius menjaga marwah lembaga, buktikan dengan membuka Pansus dan memanggil semua pihak. Jangan diam,” serunya.
Menutup pernyataannya, Sarif menyampaikan kritik moral yang menggugah kesadaran politik:
“Diamnya DPRD sama saja menolak transparansi. Ini bukan soal siapa yang dikritik, tapi soal keberanian melawan praktik kotor yang mencederai keadilan rakyat,”ungkapnya.
Sarif menambahkan, kritiknya bukan semata seruan emosional, melainkan refleksi akademik atas krisis integritas politik lokal.
Di era demokrasi prosedural, katanya, diamnya lembaga legislatif terhadap dugaan kolusi atau korupsi menandakan disfungsi representasi rakyat.
“Transparansi bukan sekadar pilihan moral, tapi prasyarat utama tegaknya demokrasi substantif di tingkat daerah,” pungkasnya.
Laporan: Redaksi.




Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook