KONKEP – SIBERSULTRA.com

Ketua DPD Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), La Songo, mengecam keras kondisi pelayanan di SPBU Langara, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep).

Ia menilai pengelolaan SPBU tersebut amburadul, tidak profesional, dan berpotensi melanggar hukum. Pernyataan ini disampaikan pada Kamis, 20 November 2025.

La Songo, aktivis yang dikenal vokal memperjuangkan aspirasi warga, menegaskan bahwa kondisi semrawut di SPBU Langara telah melewati batas toleransi masyarakat.

“Sejak dibangun, SPBU ini sarat praktik tidak tertib: pengisian BBM manual tanpa nozzle, jam operasional acak, hingga pelayanan pilih-pilih. Jika instansi terkait terus berpangku tangan, jangan salahkan masyarakat jika memboikot SPBU ini,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa pengelola SPBU maupun aparat pemerintah memiliki kewajiban hukum untuk menegakkan standar pelayanan sesuai regulasi. Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas):

Pasal 36 ayat (1): Penyediaan BBM harus dilakukan secara efisien, aman, dan tidak merugikan konsumen. Pasal 40 ayat (2): Badan usaha penyedia BBM wajib memenuhi standar mutu dan prosedur operasional yang ditetapkan.

Selain itu, aturan Pertamina mewajibkan seluruh SPBU melakukan pengisian BBM menggunakan nozzle demi memastikan akurasi volume, keselamatan, serta kepastian harga bagi konsumen.

”MTQ

“Warga berhak atas layanan adil dan transparan. Ketidakpatuhan SPBU bukan sekadar kelalaian, tetapi pelanggaran hukum yang dapat berujung sanksi administratif, denda, hingga pencabutan izin, sesuai Pasal 43 UU Migas dan peraturan turunan Pertamina,” lanjutnya.

Hingga berita ini dirilis, pengelola SPBU maupun instansi pemerintah belum memberikan tanggapan resmi atas berbagai keluhan warga.

Sejumlah warga Langara, di antaranya Iksan dan Aksan, menegaskan bahwa masalah di SPBU tersebut telah berlangsung lama dan berulang.

“Ini bukan pertama kali. Kami datang setiap hari, mengantre lama, tapi tetap tidak kebagian BBM. Jam buka-tutup tidak jelas, pengisian manual tanpa nozzle jelas merugikan kami. Kalau instansi terkait terus diam, wajar kalau masyarakat melakukan boikot,” ucap Iksan.

Senada dengan itu, Aksan mengatakan SPBU seharusnya menjadi tempat pelayanan publik yang adil. Faktanya, pelayanan di sini pilih-pilih dan tidak transparan.

“Ini jelas melanggar aturan Pertamina. Jika tidak segera ditertibkan, boikot bukan sekedar ancaman ini hak kami sebagai konsumen,” tegasnya.

Warga juga mengeluhkan jam operasional yang semaunya, Pagi buka sekitar pukul 09.00, Siang tutup pukul 13.00, Sore buka lagi pukul 16.00 dan Pukul 17.30 sudah kembali tutup.

“Sudah mengantre lama, tapi tetap tidak kebagian BBM,” keluh mereka.

Warga menegaskan bahwa boikot bukan ancaman kosong.

“Jika SPBU ini tidak segera ditertibkan, masyarakat akan mengambil langkah tegas. Tidak mungkin aparat tidak mengetahui praktik permainan di SPBU ini. Instansi terkait sebaiknya menutup SPBU sementara sampai pelayanannya benar-benar tertib,” tegas warga lainya.

La Songo menutup pernyataannya dengan peringatan keras kepada pengelola SPBU dan aparat pemerintah bahwa Pelayanan publik bukan slogan kosong.

Ini hak dasar masyarakat yang dilindungi UU Migas dan peraturan Pertamina. SPBU Langara tidak hanya melanggar prosedur, tapi juga merendahkan kepercayaan publik.

“Jika pengelola dan pemerintah terus berpangku tangan, masyarakat tidak akan diam. Suara rakyat adalah suara Tuhan. SPBU ini sebaiknya ditutup sementara sampai pelayanan benar-benar tertib, profesional, dan sesuai hukum,” tutupnya.

Laporan : Redaksi.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook