BUTON UTARA – SIBERSULTRA.com

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Utara (Butur), menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Rapat tersebut untuk membahas polemik dinonaktifkannya para kepala sekolah berdasarkan SK Bupati Buton Utara Nomor 1079 Tahun 2025 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala sekolah.

RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi I DPRD pada Jumat (21/11/2025) ini menghadirkan perwakilan BKPSDM, Plt. Kepala Dinas Pendidikan, serta Kepala Bagian Hukum Setda Buton Utara.

Ketiga instansi tersebut dinilai terkait langsung dengan persoalan yang diadukan para kepala sekolah.

Salah satu guru yang terdampak, La Ode Nursalam, menyampaikan bahwa mereka telah hampir dua bulan berada dalam status non job tanpa kejelasan.

Para kepala sekolah mengaku tidak memiliki SK penempatan, tidak mendapat jam mengajar, serta tidak mengetahui pihak yang harus dihubungi untuk memperoleh kepastian administrasi.

“Kurang lebih dua bulan kami menderita. Kami tidak tahu harus berkomunikasi dengan siapa. Melalui forum ini kami meminta kejelasan, karena selama ini BKPSDM dan Dinas Pendidikan terkesan saling melempar persoalan,” ujarnya.

”MTQ

Ia menambahkan bahwa tekanan psikologis semakin dirasakan karena tidak adanya kejelasan status. Kebutuhan administrasi dan tunjangan profesi pun dikhawatirkan tidak terpenuhi.

“Setiap hari kami ke sekolah, tapi bukan sebagai guru, bukan sebagai kepala sekolah. Kami seperti digantung. Dua kali kami mencoba berkomunikasi dengan Bupati, tapi tidak direspons,” keluhnya.

Menurut Nursalam, terdapat 107 kepala sekolah di Kabupaten Buton Utara yang masuk dalam kategori non job. Mereka datang ke DPRD untuk meminta kepastian terhadap status tersebut.

Plt. Kepala Dinas Pendidikan Buton Utara, Agus Priya Budiana, menjelaskan bahwa SK Bupati bersifat legal dan mengikat sehingga perubahan status kepegawaian harus mengacu pada ketentuan dalam SK tersebut.

Ia mengatakan bahwa setelah SK diterbitkan, para kepala sekolah otomatis kembali berstatus tenaga kependidikan di sekolah masing-masing sehingga perlu dilakukan validasi data.

“Sejak SK keluar, secara hukum bapak ibu kembali tercatat sebagai tenaga kependidikan di sekolah masing-masing. Yang perlu dilakukan adalah validasi data di sekolah. Dalam sistem, bapak ibu tetap ada di situ,” jelasnya.

Agus menegaskan pentingnya validasi tersebut untuk memastikan proses administrasi dan penugasan berjalan sesuai prosedur.

Menanggapi keluhan para guru, Ketua Komisi I DPRD Buton Utara, Mazlin, Amenegaskan bahwa RDP digelar untuk mencari solusi konkret dan memastikan adanya tindak lanjut dari pemerintah daerah. Pada akhir RDP, Komisi I DPRD menetapkan empat poin kesimpulan.

Pertama meminta Bupati Buton Utara memberikan kejelasan SK penempatan bagi guru non job sesuai kualifikasi dan bidang keilmuan.

Kedua meminta Dinas Pendidikan menyelesaikan seluruh persoalan administrasi tenaga kependidikan, termasuk guru bersertifikasi.

Ketiga meminta BKPSDM dan Bagian Hukum berkoordinasi secara cermat dengan Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menuntaskan penerbitan SK kepegawaian sesuai ketentuan dan menjamin hak para guru.

Keempat meminta Dinas Pendidikan, BKPSDM, dan Bagian Hukum menyampaikan laporan tertulis tindak lanjut paling lambat tujuh hari kerja sebagai bentuk bertanggungjawaban kepada DPRD dalam fungsi pengawasan.

Laporan: Redaksi.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook