KONKEP – SIBERSULTRA.com

Lembaga Aspirasi Rakyat (LIRA) Sulawesi Tenggara mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra untuk segera memanggil dan memeriksa mantan kepala desa maupun kepala desa aktif Desa Puuwatu, Kecamatan Wawonii Selatan, Kabupaten Konawe Kepulauan.

Desakan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa (DD) Puuwatu sejak tahun 2018 hingga 2024.

Dalam pernyataan resminya, LIRA Sultra menegaskan bahwa indikasi penyimpangan tersebut harus ditindaklanjuti serius oleh pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum (APH).

Ketua Umum LIRA Sultra, Ikra Muhammad Fadil, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyerahkan laporan berupa dokumen fisik sebagai data pendukung atas dugaan penyimpangan.

Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, ditemukan indikasi kuat bahwa Dana Desa Puuwatu tidak dikelola sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“Hasil telaah tim LIRA Sultra menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara anggaran yang direncanakan dengan realisasi di lapangan. Minimnya keterbukaan laporan penggunaan anggaran memunculkan dugaan adanya potensi korupsi yang dilakukan oleh dua oknum Kades Puuwatu,” ujar Ikra, Jumat (21/11/2025).

LIRA Sultra menyebutkan bahwa laporan resmi mereka juga mencakup dugaan penggunaan anggaran untuk kegiatan yang tidak jelas wujudnya.

”MTQ

Ketidakterbukaan pemerintah desa dalam penyampaian laporan realisasi fisik dan keuangan, serta lemahnya pengawasan internal.

Kondisi tersebut dinilai membuka ruang terjadinya penyalahgunaan kewenangan dan potensi kerugian negara.

“Situasi ini sangat mengkhawatirkan. Ketika laporan anggaran tidak dipublikasikan, program tidak dijelaskan secara terbuka, dan masyarakat tidak dilibatkan dalam pengawasan, maka celah tindakan koruptif semakin besar,” tegasnya.

Untuk itu, LIRA Sultra mendesak aparat penegak hukum agar menindaklanjuti laporan tersebut dengan penyelidikan yang profesional, tanpa tebang pilih dan tanpa intervensi.

“Dana Desa adalah uang publik. Jika ada dugaan korupsi, maka harus diusut secara menyeluruh. Masyarakat berhak mengetahui ke mana anggaran desa digunakan dan apakah sesuai ketentuan hukum,” tegas Ikra.

Melalui pernyataan tersebut, Ketua LIRA Sultra menegaskan komitmen lembaganya untuk terus mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan bebas dari penyalahgunaan anggaran.

Laporan: Redaksi.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook