BUTON UTARA – SIBERSULTRA.com

Advokat Muh. Asnawi Sahadia, S.H., memberikan pandangannya terkait kinerja penanganan perkara di Polres Buton Utara (Butur), Sulawesi tenggara (Sultra).

Menurutnya, proses penegakan hukum yang dilakukan jajaran penyidik di wilayah tersebut sudah berjalan sesuai regulasi terbaru Polri, termasuk Perkap Nomor 6 Tahun 2019 serta Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Restorative Justice.

Asnawi menilai penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penanganan perkara mulai dari penerimaan laporan hingga pelimpahan ke tahap berikutnya telah terukur dan memperhatikan batasan waktu penyelesaian perkara.

Hal ini, katanya, menunjukkan komitmen Polres Buton Utara dalam memastikan penanganan yang cepat, transparan, dan akuntabel.

“Proses ini tentu membutuhkan waktu. Kita harus memberi ruang kepada penyidik untuk bekerja memastikan terpenuhinya unsur-unsur delik pidana sesuai laporan masyarakat,” ujarnya saat di temui di kediamannya, Rabu (26/11/2025).

Sebagai praktisi hukum yang kerap mendampingi klien di Polres Buton Utara, Asnawi mengaku memahami ritme kerja para penyidik yang menurutnya responsif dan progresif menangani setiap perkara.

“Selama ini, saya belum pernah menemukan perkara yang diabaikan. Saya melihat sendiri bagaimana penyidik bekerja profesional. Bahkan beberapa kasus selalu dilakukan gelar perkara agar terang dan menghasilkan keputusan yang bijaksana,” ungkapnya.

”MTQ

Ia menegaskan bahwa dengan mekanisme yang sudah berjalan baik, sangat kecil kemungkinan adanya praktik “menyekolahkan” atau “menimbun” perkara di Polres Buton Utara.

“Alhamdulillah, selama saya mendampingi dan mewakili klien sebagai kuasa hukum, tidak ada perkara yang terbengkalai. Insyaallah ke depan personel Reskrim Polres Buton Utara tetap konsisten dan profesional dalam menangani setiap perkara,” tutupnya.

Laporan: Redaksi

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook