Empat Gerai Indomaret Diduga Belum Berizin, Kadin Kendari Minta Wali Kota Hentikan Operasional
KENDARI – SIBERSULTRA.com
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Kendari melalui Satuan Tugas (Satgas) Tertib Niaga menemukan empat gerai Indomaret yang diduga belum melengkapi izin usaha.
Atas temuan tersebut, Kadin Kota Kendari meminta Wali Kota Kendari untuk segera menghentikan sementara aktivitas operasional keempat gerai tersebut.
Investigasi lapangan dilakukan Satgas Tertib Niaga Kadin Kota Kendari pada Sabtu (20/12/2025).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di DPRD Kota Kendari terkait persoalan perizinan gerai ritel modern.
Sebagai mitra strategis pemerintah, Kadin Kota Kendari menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti hasil RDPU demi menciptakan iklim usaha yang tertib dan patuh terhadap regulasi.
Penertiban ini dinilai penting agar tidak terjadi praktik perizinan yang melanggar aturan serta tidak merugikan pelaku usaha lokal, khususnya pelaku UMKM.
Dalam RDPU telah diarahkan agar pihak Indomaret melakukan penutupan sementara sambil melengkapi seluruh perizinan yang dipersyaratkan.
“Namun, hasil investigasi kami di lapangan menunjukkan keempat gerai tersebut masih beroperasi secara leluasa,” ungkap Andry Togala, Kepala Badan Analisis Informasi dan Investigasi Kadin Kota Kendari, Senin (22/12/2025).
Ia menyebutkan, keputusan RDPU seolah tidak diindahkan oleh pihak Indomaret. Bahkan, berdasarkan keterangan di lapangan, para karyawan di gerai tersebut mengaku tidak mengetahui adanya keputusan RDPU yang mewajibkan penutupan sementara.
Andry menilai kondisi ini menunjukkan lemahnya pengawasan dari dinas teknis terkait dalam penegakan regulasi.
Menurutnya, instansi pemerintah seharusnya telah memberikan instruksi tegas kepada pemilik gerai untuk menghentikan sementara operasional, mengingat izin usaha belum lengkap.
“Kami memberikan ultimatum kepada pihak Indomaret dalam waktu 2×24 jam untuk segera menutup empat gerai dimaksud dan mengurus perizinan sesuai dengan kesepakatan RDPU di DPRD Kota Kendari,” tegasnya.
Lebih lanjut, Andry Togala yang juga mengaku sebagai putra daerah menegaskan akan menghimpun kekuatan besar untuk melakukan aksi secara besar-besaran apabila tuntutan tersebut tidak dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.
Ia juga mengungkapkan bahwa Wali Kota Kendari sebelumnya hanya memberikan satu disposisi dari sepuluh permohonan yang diajukan oleh PT Indomarco untuk pembukaan gerai Indomaret reguler.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya penambahan sembilan gerai baru tanpa persetujuan atau disposisi resmi dari Wali Kota Kendari.
Laporan: Redaksi.




Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook