Suami Nelayan di Buton Utara Bantah Tuduhan Kuasa Hukum, Minta Status PPPK Istri Dicabut
BUTON UTARA – SIBERSULTRA.com
Polemik rumah tangga antara AN seorang nelayan di Kabupaten Buton Utara (Butur) dan istrinya WM semakin mengemuka setelah AN secara tegas menepis tudingan penasihat hukum WM yang menyebut kliennya meninggalkan rumah karena tekanan psikologis dan dugaan ancaman dari suami.
AN telah resmi melayangkan surat permohonan kepada Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Kantor Kemenag Kabupaten Buton Utara, agar status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) istrinya dicabut, pada Kamis (25/12/2025).
Permohonan itu diajukan setelah WM meninggalkan rumah sejak 17 November 2025 dan menolak rujuk meski telah dimediasi berkali-kali.
Sementara itu, Menanggapi pernyataan penasihat hukum WM, AN dengan tegas membantah tudingan tersebut. Ia menilai keterangan kuasa hukum istrinya tidak sesuai fakta.
“Pernyataan kuasa hukum WM itu tidak benar. Saya tidak ingin menanggapi terlalu dalam, karena yang membangun rumah tangga selama 17 tahun itu adalah saya dan istri saya, bukan orang lain,” tegas AN, Kamis (25/12/2025).
AN menjelaskan bahwa surat pernyataan pisah ranjang dan tidak saling mengganggu baru dibuat pada 9 Desember 2025, sementara WM telah lebih dulu meninggalkan rumah sejak 17 November 2025.
Menurutnya, surat tersebut justru muncul belakangan dan tidak bisa dijadikan alasan pembenaran atas kepergian istrinya.
“Artinya, ini seperti upaya agar WM terhindar dari poin meninggalkan rumah dan tidak mengindahkan ajakan rujuk. Padahal fakta sebenarnya, istri saya sudah pergi lebih dulu,” ujarnya.
AN menilai, dengan adanya surat pisah ranjang tersebut, dirinya seolah-olah digiring menjadi pihak yang bersalah. Padahal, alasan awal WM meninggalkan rumah adalah karena mengaku sudah tidak memiliki perasaan lagi.
“Kenapa sekarang saya dituduh melakukan ancaman? Selama sebelum dan sesudah istri saya meninggalkan rumah, saya tidak pernah mengancamnya,” kata AN.
Terkait pernyataannya yang sempat dipersoalkan, AN menjelaskan bahwa ucapannya tidak memiliki niat mengancam sama sekali.
“Saya hanya mengatakan, kalau posisi saya ini dirasakan oleh laki-laki lain, mungkin reaksinya bisa lebih buruk. Itu bukan ancaman. Saya hanya ingin istri saya berpikir lebih jauh, sadar, dan mau kembali rujuk,” jelasnya.
AN juga mengungkapkan bahwa sejak awal hingga WM berhasil menjadi PPPK, dirinya selalu menjalankan kewajiban sebagai suami.
Ia mengakui bahwa perjuangan setiap suami terhadap istrinya tentu berbeda-beda, namun tidak pernah dilakukan dengan kekerasan.
“Jangankan memukul atau menampar, menyubit kulitnya saja saya tidak pernah selama 17 tahun kami berumah tangga,” ungkapnya.
Ia menyayangkan sikap penasihat hukum WM yang dinilainya hanya mendengar keterangan sepihak dari kliennya tanpa menggali fakta secara utuh.
“Seharusnya kuasa hukum tidak mengeluarkan pernyataan seperti itu hanya berdasarkan cerita sepihak,” pungkas AN.
AN menegaskan bahwa penolakan terhadap rencana gugatan cerai WM tersebut terjadi jauh sebelum adanya sejumlah surat pernyataan yang belakangan dipersoalkan.
Ia mengungkapkan, beberapa hari setelah istrinya meninggalkan rumah, WM telah menyampaikan niatnya untuk menggugat cerai.
“Namun, saat WM meminta surat pengantar gugatan cerai di Pemerintah Desa Loji saat itu, permohonan tersebut ditolak karena dinilai tidak memiliki alasan yang kuat dan mendasar,” ungkap AN.
Setelah penolakan dari pemerintah desa, WM kembali mencoba mengajukan permohonan serupa ke Kantor Urusan Agama (KUA).
Namun, upaya tersebut juga tidak dikabulkan, lantaran alasan yang disampaikan hanya sebatas mengaku tidak lagi memiliki perasaan terhadap suami, sehingga tidak memenuhi unsur yang dapat ditindaklanjuti.
Tidak berhenti di situ, WM kemudian mengajukan permohonan ke Kementerian Agama Kabupaten Buton Utara, tempat ia berdinas.
Akan tetapi, pihak Kemenag Buton Utara juga menolak permohonan tersebut dengan alasan yang sama, yakni tidak adanya dasar yang cukup untuk memproses gugatan cerai.
Atas rangkaian peristiwa itu, AN secara resmi memohon kepada Menteri Agama Republik Indonesia agar memberhentikan dengan tidak hormat WM dari status PPPK.
“Saya berharap kepada Kemenag RI maupun Kemenag Buton utara agar menanggapi serius surat permohonan saya tersebut dan berharap agar status PPPK istri saya dicabut dengan alasan telah meninggalkan rumah dan kewajiban sebagai istri dan mengabaikan upaya rujuk yang dilakukan secara kekeluargaan maupun melalui institusi negara,” tutup AN.
Laporan: Redaksi.




Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook