Kadinkes Konawe Pastikan Dana BOK Rp2,85 Miliar Telah Dikembalikan ke Kas Negara
KONAWE – SIBERSULTRA.com
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Konawe, dr. H. Agus Lahida memastikan bahwa temuan dugaan penyimpangan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun Anggaran 2024 di 29 Puskesmas, dengan nilai mencapai Rp2.85 Miliar, telah ditindaklanjuti melalui pengembalian ke kas negara.
“Iya, pada 2024 memang ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun saat ini sudah dilakukan pengembalian,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Konawe kepada media ini saat dikonfirmasi, Rabu (7/1/2026).
Ia menjelaskan, hingga akhir tahun 2025 Inspektorat Daerah masih mencatat adanya dua pihak yang belum menyelesaikan pengembalian.
Namun, sebelum 30 Desember 2025, pihak-pihak tersebut telah menyetorkan dana dan menyerahkan bukti transaksi pengembalian ke kas negara.
“Setelah saya panggil yang bersangkutan, sebelum 30 Desember 2025 mereka sudah mengirimkan laporan transaksi pengembalian ke kas negara. Jadi tinggal administrasi surat dari Inspektorat yang terlambat dituntaskan hingga akhir Desember 2025,” jelasnya.
Terakhir, ia menegaskan bahwa Dinas Kesehatan Kabupaten Konawe tidak pernah menginginkan adanya pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Menurutnya, apabila terdapat oknum yang melakukan penyimpangan, maka yang bersangkutan harus bertanggung jawab penuh atas konsekuensi dari perbuatannya.
“Saat ini seluruh perjalanan dinas dan kegiatan di lapangan wajib dibuktikan dengan dokumentasi foto berbasis Google Maps yang menampilkan tanggal serta koordinat lokasi desa. Langkah ini dilakukan untuk meminimalisir terjadinya kegiatan fiktif,” tegasnya.
Ia juga mengaku sudah mengimbau kepada seluruh jajaran puskesmas agar setiap kegiatan di lapangan didokumentasikan menggunakan foto berbasis geotagging, guna memastikan bahwa layanan kesehatan benar-benar sampai kepada masyarakat.
“Dengan demikian, kinerja pemerintah daerah dalam pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang kesehatan dapat dipastikan meningkat. Saya akan terus melakukan pemantauan dan sewaktu-waktu melakukan inspeksi mendadak ke puskesmas,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, FORMADES Sultra mendesak Kejati Sultra untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan Dana BOK Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Konawe. Dugaan tersebut melibatkan 29 Puskesmas dengan nilai total mencapai Rp2.85 Miliar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan bukti pertanggungjawaban biaya transportasi lokal kegiatan BOK, yang diperkuat dengan uji petik kepada lurah/kepala desa.
Kemudian kader posyandu, serta pelaksana perjalanan dinas, ditemukan fakta bahwa pembayaran transportasi lokal diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Dana dicairkan seolah-olah kegiatan dilaksanakan, padahal kegiatan tersebut diduga tidak pernah dilakukan.
Hasil wawancara dengan sejumlah Kepala Puskesmas mengungkapkan bahwa bukti pertanggungjawaban disusun secara administratif oleh pelaksana perjalanan dinas yang dikoordinasikan oleh penanggung jawab program.
Modus yang digunakan berupa pembuatan laporan kegiatan dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) sebagai dasar pencairan dana.
Meski kegiatan diduga fiktif, Bendahara BOK tetap mentransfer dana transportasi lokal ke rekening pelaksana. Praktik ini dinilai sebagai indikasi kuat adanya manipulasi administrasi dan penyalahgunaan keuangan negara.
“Dana BOK yang seharusnya digunakan untuk pelayanan kesehatan masyarakat justru diduga dijadikan bancakan melalui perjalanan dinas fiktif,” tegas Suarsanto, Kepala Bidang Hukum dan HAM FORMADES Sultra.
FORMADES Sultra mencatat, dari total temuan tersebut, dana sebesar Rp2.622.287.000 telah disetorkan ke kas daerah. Sementara sisanya sebesar Rp228.475.000 sempat belum dikembalikan, namun kini dinyatakan telah diselesaikan sesuai penjelasan Dinas Kesehatan Konawe.
Laporan: Redaksi.





Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook