BUTON TENGAH – SIBERSULTRA.com

Dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 kembali mencuat di Kabupaten Buton Tengah (Buteng).

Sorotan publik kali ini tertuju pada proyek pembangunan Dapur Sekolah Rakyat senilai Rp1 miliar yang diduga kuat dilaksanakan tidak sesuai prosedur penganggaran.

Proyek tersebut diketahui telah selesai dibangun dan diklaim rampung 100 persen, namun tidak tercantum dalam APBD induk Tahun 2025.

Anggaran pembangunan justru baru dimunculkan dalam APBD Perubahan (APBD-P) 2025, sehingga memunculkan dugaan bahwa kegiatan telah lebih dulu dilaksanakan sebelum mendapat persetujuan anggaran secara sah.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait dasar hukum pelaksanaan proyek, mengingat secara regulasi, setiap kegiatan pembangunan seharusnya direncanakan, dianggarkan, dan disahkan terlebih dahulu dalam APBD induk sebelum dilaksanakan.

Praktik sebaliknya dinilai berpotensi melanggar prinsip tertib perencanaan, tertib anggaran, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Tak hanya proyek Dapur Sekolah Rakyat, dugaan penyalahgunaan kewenangan juga mengarah pada pengalihan anggaran untuk TP-PKK Kabupaten Buton Tengah.

”MTQ

Informasi yang dihimpun menyebutkan, anggaran TP-PKK yang semula Rp500 juta dalam APBD induk meningkat drastis menjadi Rp1,5 miliar setelah adanya pengalihan anggaran dari sejumlah pos belanja lainnya.

Pengalihan anggaran tersebut diduga bersumber dari berbagai pos, antara lain OPD, perjalanan dinas, dana KONI, Pramuka, serta pos belanja lain, sehingga memicu pertanyaan publik mengenai prioritas dan urgensi kebijakan anggaran tersebut.

Sorotan semakin tajam lantaran Ketua TP-PKK Kabupaten Buton Tengah merupakan istri Bupati Buteng, Dr. Azhari, sehingga muncul dugaan potensi konflik kepentingan dalam proses pengambilan kebijakan anggaran daerah.

Minimnya penjelasan terbuka kepada publik terkait dasar, mekanisme, dan urgensi pengalihan anggaran tersebut dinilai mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

Jika tidak dijelaskan secara terbuka, kebijakan ini berpotensi bertentangan dengan prinsip good governance serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang mewajibkan pengelolaan APBD dilakukan secara transparan, akuntabel, dan taat prosedur.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Buton Tengah maupun Bupati Buteng, Dr. Azhari, belum memberikan klarifikasi resmi atas dugaan-dugaan tersebut.

Upaya konfirmasi telah dilakukan melalui pesan WhatsApp, namun hingga kini belum mendapat tanggapan.

Publik berharap adanya penjelasan terbuka serta pemeriksaan oleh pihak berwenang agar persoalan ini tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan dan dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Laporan: Redaksi.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook