Sekda Butur Bantah Tudingan LIRA Soal Aset Raib, Tegaskan Jangan Salah Tafsir Temuan BPK
BUTON UTARA – SIBERSULTRA.com
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buton Utara (Butur), Muh. Hardhy Muslim, menanggapi tegas tudingan DPD Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Butur terkait dugaan aset daerah yang disebut raib berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurut Sekda, pernyataan tersebut dinilai prematur dan berpotensi menimbulkan fitnah, karena tidak disertai data konkret serta tidak melalui klarifikasi kepada instansi teknis yang berwenang, khususnya Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
“Coba LIRA merinci aset apa saja yang disebut raib. Jangan salah membaca dan menginterpretasikan temuan BPK. Sebaiknya konfirmasi dulu ke BPKAD, karena pernyataan tanpa data konkret bisa menimbulkan fitnah,” tegas Muh. Hardhy Muslim, Sabtu (10/1/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan laporan Pengurus Barang Sekretariat Daerah (Setda), memang terdapat satu unit kendaraan dinas merek Ford yang dalam pemeriksaan BPK tercatat sebagai aset, namun sempat tidak ditemukan secara fisik.
Namun setelah dilakukan penelusuran, kendaraan tersebut berhasil ditemukan di salah satu bengkel di Kota Baubau dalam kondisi rusak berat.
“Saat ini kendaraan tersebut sudah berada di Kantor Penghubung Kabupaten Buton Utara di Kota Baubau,” jelasnya.
Sekda mengungkapkan, kendaraan tersebut sebelumnya digunakan berdasarkan perjanjian pinjam pakai dengan penyelenggara pemilu.
Hal serupa juga terjadi pada mobil operasional Dinas Sosial yang dipinjamkan kepada penyelenggara pemilu dan kemudian ditemukan berada di bengkel di Kota Kendari.
“Alhamdulillah, mobil Dinas Sosial tersebut masih bisa diselamatkan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Hardhy Muslim menyoroti lemahnya sistem pelaporan dan penelusuran aset pinjam pakai, khususnya ketika kendaraan dinas mengalami kerusakan.
“Ketika kendaraan rusak, baik mobil maupun motor, sering kali tidak dilaporkan kembali kepada OPD pemilik. Bahkan masih ada pengurus barang yang kurang aktif menelusuri keberadaan aset-aset tersebut,” ujarnya.
Terkait kendaraan eks Dinas Sosial yang ditemukan di Kendari, Sekda menegaskan bahwa aset tersebut telah direklasifikasi sejak tahun 2023 dan kini resmi tercatat sebagai aset Dinas Pertanahan.
“Itu sudah direklas tahun 2023 lalu dan menjadi pengganti mobil yang dibawa pindah oleh Pak Baaziri ke Dinas Sosial,” pungkasnya.
Meski demikian, Ia tetap mengapresiasi peran lembaga swadaya masyarakat sebagai bagian dari kontrol sosial.
“Laporan masyarakat, termasuk dari LSM, sangat bagus dan kami dukung. Hanya saja perlu disesuaikan dengan data yang ada agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah publik,” ujarnya.
Sebagai contoh, Sekda menyebutkan sejumlah kendaraan dalam matriks temuan yang sudah dikembalikan ke Pemda, di antaranya mobil Fortuner yang sebelumnya digunakan Ketua DPRD Buton Utara, Rukman, serta mobil Avanza operasional Dinas Sosial Transmigrasi yang digunakan Hamalin.
Sementara itu, Dirinya juga menyoroti beberapa kendaraan dinas lain yang hingga kini belum dilaporkan kondisinya ke BKAD.
“Mobil Avanza Camat Bonegunu, Kulisusu Barat, dan Wakrumba Utara (mantan camat) belum ada laporan ke BKAD terkait kondisi kendaraannya,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa inventarisasi dan pelaporan aset oleh pengurus barang OPD kepada BKAD wajib dilakukan setiap semester dan setiap tahun, sebagai dasar pelaksanaan sensus barang/aset setiap lima tahun.
Selain itu, Sekda juga mengkritisi masih adanya pengadaan barang di OPD yang tidak tercantum dalam Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD).
“Sering kali pengadaan dilakukan tiba masa tiba akal, tidak terencana. Akibatnya, saat BPK memeriksa dokumen pengadaan dengan RKBMD, ditemukan ketidaksesuaian,” jelasnya.
Sekda berharap seluruh pihak, termasuk lembaga kontrol sosial, dapat bersikap objektif, profesional, dan berbasis data dalam menyampaikan kritik.
“Sehingga informasi yang disampaikan kepada publik tidak menyesatkan dan tetap mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih baik,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Buton Utara (Butur), Suarsanto menegaskan bahwa temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengelolaan aset Pemerintah Kabupaten Butur telah melampaui batas kesalahan administratif.
Temuan tersebut dinilai kuat mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan kewenangan, serta pembiaran yang disengaja oleh pejabat berwenang.
Suarsanto, menyebut hilangnya aset daerah, pemborosan anggaran, serta tidak dilaksanakannya inventarisasi barang milik daerah selama lima tahun berturut-turut sebagai bentuk kelalaian sistemik.
“Ini tidak mungkin terjadi tanpa persetujuan diam-diam atau pembiaran dari pejabat kunci. Polanya jelas dan berulang,” tegas Suarsanto.
Aplikasi Dibangun, Uang Rakyat Habis, Sistem Dimatikan Salah satu temuan paling mencolok adalah aset tak berwujud berupa aplikasi Sistem Pengelolaan Pajak Daerah Terpadu (SIPPADU) yang menelan anggaran Rp189.699.000, namun tidak pernah dimanfaatkan.
LIRA menilai alasan pemerintah daerah yang menyebut masyarakat tidak berminat dan tidak memahami aplikasi sebagai dalih menyesatkan.
“Tidak ada bukti sosialisasi masif, tidak ada evaluasi efektivitas anggaran, dan tidak ada pertanggungjawaban atas proyek yang gagal total. Ini bukan proyek gagal, tapi proyek yang ditelantarkan. Uang rakyat habis, manfaat nol,” ujar Santo.
Menurutnya, pola tersebut memenuhi unsur pemborosan anggaran dan patut diduga sebagai bagian dari praktik korupsi terselubung. Inventarisasi Tak Pernah Dilakukan, Aset Diduga Dijarah
Fakta bahwa inventarisasi barang milik daerah tidak pernah dilakukan selama lima tahun dinilai sebagai pelanggaran hukum berat. Kondisi ini membuka ruang besar terjadinya penyalahgunaan aset.
“Tanpa inventarisasi, aset mudah dipindahtangankan, kendaraan dinas bisa dikuasai pihak tak berhak, dan kehilangan aset bisa ‘diputihkan’ secara administratif,” ungkapnya.
Berdasarkan temuan BPK, data aset Pemkab Buton Utara tidak mencerminkan kondisi sebenarnya, dengan rincian, Rp8,14 miliar data aset tidak sesuai kondisi riil, Rp3,58 miliar aset tidak diketahui keberadaannya, Rp641,11 juta aset dikuasai pihak yang tidak berhak serta Rp83,29 juta aset dinyatakan hilang dan tidak dapat dimanfaatkan.
“Kerugian ini nyata dan masif,” tegas Santo.
LIRA menilai kondisi tersebut merupakan pelanggaran hukum yang sistematis dan berlapis, antara lain, PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang penyajian laporan keuangan yang jujur.
Kemudian, andal PP Nomor 28 Tahun 2020 terkait pengamanan fisik dan hukum aset daerah.
Serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 jo. Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang inventarisasi, pengawasan, dan pengamanan aset.
“Jika aturan jelas tapi dilanggar berulang, maka unsur kesengajaan patut dipertimbangkan,” kata Santo.
LIRA Butur secara terbuka menyebut beberapa pejabat yang dinilai patut dimintai pertanggungjawaban.
Antara lain Sekretaris Daerah, yang diduga melakukan pembiaran karena tidak mengoordinasikan inventarisasi aset Kepala BKAD, yang dinilai lalai berat hingga membuka ruang penyalahgunaan aset.
“Kepala SKPD terkait juga gagal menjaga dan mengamankan aset yang berada dalam penguasaannya,” tambahnya.
Menurut Santo, pernyataan Bupati yang menyatakan sependapat dengan BPK dan akan menindaklanjuti temuan tidak serta-merta menghapus potensi pidana, karena kerugian negara telah terjadi dan aset telah hilang.
LIRA Buton Utara menegaskan persoalan ini bukan lagi urusan internal pemerintahan, melainkan ranah hukum.
Pihaknya mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan, Kepolisian, maupun KPK untuk segera melakukan penyelidikan.
Beberapa tuntutan LIRA antara lain Audit investigatif lanjutan untuk menelusuri aliran aset dan pihak yang diuntungkan, Penarikan paksa seluruh kendaraan dinas yang dikuasai pihak tidak berhak serta Pemberhentian serta proses hukum terhadap pejabat yang terbukti lalai atau terlibat.
“Jika aset daerah bisa hilang miliaran rupiah tanpa satu pun pejabat dimintai pertanggungjawaban, maka Buton Utara sedang menghadapi darurat tata kelola dan darurat integritas,” tegas Santo.
Dia memastikan akan segera melaporkan kasus ini secara resmi ke APH, menggalang pengawasan publik, serta mengawal proses hukum hingga tuntas.
“Aset daerah adalah milik rakyat. Siapa pun yang membiarkan aset dijarah, dimangkrakkan, atau dihilangkan, harus bertanggung jawab secara hukum,” pungkasnya.
Laporan: Redaksi.





Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook