BUTON UTARA – SIBERSULTRA.com

Menanggapi pernyataan Sekda Buton Utara (Butur), Ketua DPD LIRA Butur, Suar Santo, menegaskan bahwa pihaknya memiliki data dan rincian lengkap berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Audit BPK.

Menurut Santo, hasil pemeriksaan mencatat 63 unit kendaraan bermotor dan empat peralatan lainnya pada tiga SKPD tidak diketahui keberadaannya dengan nilai mencapai Rp3.583.941.318.

Selain itu, terdapat 25 kendaraan bermotor pada seluruh SKPD yang masih dikuasai oleh pihak yang telah pensiun dan tidak lagi berhak menggunakan kendaraan dinas, dengan nilai Rp641.110.683.

Sebelumnya, Sekda juga menyarankan awak media SIBERSULTRA.com untuk melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada mantan Kepala BKAD Butur, Harmin Hari.

Namun saat dikonfirmasi, Harmin menyarankan agar pertanyaan diarahkan langsung kepada Kepala Bidang Pengelolaan Aset BKAD Butur.

“Nanti ditanyakan Kabid Aset, karena saya sudah di Asisten II sekarang,” singkat Harmin Hari, Sabtu (10/1/2026).

Di tempat terpisah, Kepala Bidang Pengelolaan Aset BKAD Butur, Sumarlin, saat dikonfirmasi menyatakan pihaknya belum dapat memberikan penjelasan detail karena hingga saat ini belum menerima data resmi dari BPK terkait temuan tersebut.

”MTQ

“Kami belum bisa memberikan penjelasan karena belum ada informasi data dari BPK. Saat pemeriksaan manajemen pengelolaan aset lalu, BPK juga belum mempertanyakan atau menyampaikan temuan itu kepada kami,” ujarnya, Sabtu (10/1/2026).

Ia menjelaskan, setiap tahun berjalan pengurus barang OPD wajib melaporkan penambahan aset, baik dari belanja APBD maupun perolehan lain seperti hibah, yang kemudian diverifikasi melalui rekonsiliasi aset.

Sumarlin juga mengungkapkan bahwa sejak tahun 2023, Pemda Butur telah membentuk Tim Pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) yang melibatkan kepolisian, kejaksaan, dan Satpol PP.

“Alhamdulillah, ada beberapa kendaraan yang berhasil kami tarik, termasuk kendaraan yang dikuasai pegawai yang sudah pindah ke Kabupaten Muna,” jelasnya.

Terkait aset yang tidak diketahui keberadaannya, ia mengakui persoalan tersebut umumnya berasal dari pengadaan tahun-tahun sebelumnya, ketika sistem pencatatan dan penatausahaan aset masih lemah.

“Banyak pengurus barang lama yang sudah tidak mengetahui lagi keberadaan aset tersebut, sehingga penelusurannya menjadi sulit,” tandasnya.

Sumarlin menegaskan, data 63 kendaraan sebagaimana disebutkan LIRA belum dapat disortir karena belum diserahkan secara resmi oleh BPK.

“Data rinci baru akan diketahui setelah LHP pemeriksaan aset diterima secara lengkap oleh BKAD,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan media ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buton Utara (Butur), Muh. Hardhy Muslim, menanggapi tegas tudingan Dewan Pimpinan Daerah Lumbung Informasi Rakyat (DPD LIRA) Butur terkait dugaan aset daerah yang disebut raib berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sekda menilai pernyataan tersebut prematur dan berpotensi menimbulkan fitnah, karena tidak disertai data konkret serta tidak didahului klarifikasi kepada instansi teknis yang berwenang, khususnya Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

“Coba LIRA merinci aset apa saja yang disebut raib. Jangan salah membaca dan menginterpretasikan temuan BPK. Sebaiknya konfirmasi dulu ke BPKAD, karena pernyataan tanpa data konkret bisa menimbulkan fitnah,” tegas Hardhy Muslim, Sabtu (10/1/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan laporan Pengurus Barang Sekretariat Daerah (Setda), memang terdapat satu unit kendaraan dinas merek Ford yang dalam pemeriksaan BPK tercatat sebagai aset namun sempat tidak ditemukan secara fisik.

Setelah dilakukan penelusuran, kendaraan tersebut akhirnya ditemukan di salah satu bengkel di Kota Baubau dalam kondisi rusak berat.

“Saat ini kendaraan tersebut sudah berada di Kantor Penghubung Kabupaten Buton Utara di Kota Baubau,” jelasnya.

Sekda mengungkapkan, kendaraan tersebut sebelumnya digunakan berdasarkan perjanjian pinjam pakai dengan penyelenggara pemilu.

Kasus serupa juga terjadi pada mobil operasional Dinas Sosial yang dipinjamkan kepada penyelenggara pemilu dan kemudian ditemukan berada di bengkel di Kota Kendari.

“Alhamdulillah, mobil Dinas Sosial tersebut masih bisa diselamatkan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Hardhy Muslim menyoroti lemahnya sistem pelaporan dan penelusuran aset pinjam pakai, terutama ketika kendaraan dinas mengalami kerusakan.

“Ketika kendaraan rusak, baik mobil maupun motor, sering kali tidak dilaporkan kembali kepada OPD pemilik. Bahkan masih ada pengurus barang yang kurang aktif menelusuri keberadaan aset-aset tersebut,” ujarnya.

Terkait kendaraan eks Dinas Sosial yang ditemukan di Kendari, Sekda menegaskan bahwa aset tersebut telah direklasifikasi sejak tahun 2023 dan kini resmi tercatat sebagai aset Dinas Pertanahan.

“Itu sudah direklas tahun 2023 lalu dan menjadi pengganti mobil yang dibawa pindah oleh Pak Baaziri ke Dinas Sosial,” pungkasnya.

Meski demikian, Sekda tetap mengapresiasi peran lembaga swadaya masyarakat sebagai bagian dari kontrol sosial.

“Laporan masyarakat, termasuk dari LSM, sangat bagus dan kami dukung. Hanya saja perlu disesuaikan dengan data yang ada agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah publik,” katanya.

Sebagai contoh, Sekda menyebut sejumlah kendaraan dalam matriks temuan yang telah dikembalikan ke Pemda, di antaranya mobil Fortuner yang sebelumnya digunakan Ketua DPRD Buton Utara, Rukman, serta mobil Avanza operasional Dinas Sosial Transmigrasi yang digunakan Hamalin.

Namun demikian, ia juga menyoroti beberapa kendaraan dinas lain yang hingga kini belum dilaporkan kondisinya ke BKAD.

“Mobil Avanza Camat Bonegunu, Kulisusu Barat, dan Wakrumba Utara (mantan camat) belum ada laporan ke BKAD terkait kondisi kendaraannya,” ungkapnya.

Sekda menegaskan bahwa inventarisasi dan pelaporan aset oleh pengurus barang OPD kepada BKAD wajib dilakukan setiap semester dan setiap tahun, sebagai dasar sensus barang/aset setiap lima tahun.

Selain itu, ia juga mengkritisi masih adanya pengadaan barang di OPD yang tidak tercantum dalam Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD).

“Sering kali pengadaan dilakukan tiba masa tiba akal, tidak terencana. Akibatnya, saat BPK memeriksa dokumen pengadaan dengan RKBMD, ditemukan ketidaksesuaian,” jelasnya.

Sekda berharap seluruh pihak, termasuk lembaga kontrol sosial, dapat bersikap objektif, profesional, dan berbasis data.

“Sehingga informasi yang disampaikan kepada publik tidak menyesatkan dan tetap mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih baik,” tutupnya.

Laporan: Asman.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook