BUTON UTARA – SIBERSULTRA.com

Gaji kader Posyandu dan guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Desa Laangke, Kabupaten Buton Utara (Butur), hingga kini belum juga dibayarkan.

Hak para kader tersebut tercatat menunggak selama lima bulan, terhitung sejak Agustus hingga Desember 2025.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, gaji kader Posyandu dan kader Posyantek di Desa Laangke sebesar Rp300 ribu per bulan.

Sementara gaji guru PAUD mencapai Rp600 ribu per bulan. Namun hingga berakhirnya Tahun Anggaran 2025, para kader dan guru tersebut belum menerima pembayaran sama sekali.

Jumlah kader Posyandu di Desa Laangke tercatat sebanyak 15 orang, sedangkan guru TK/PAUD berjumlah enam orang.

Kondisi ini membuat para kader mengaku sangat terbebani, mengingat peran mereka bersentuhan langsung dengan pelayanan kesehatan masyarakat dan pendidikan anak usia dini.

“Sudah lima bulan kami bekerja tanpa menerima gaji. Padahal kami tetap menjalankan tugas seperti biasa,” ungkap salah satu kader yang enggan disebutkan namanya.

”MTQ

Ia mempertanyakan kejelasan penggunaan anggaran yang seharusnya diperuntukkan bagi para kader dan guru PAUD tersebut.

“Saya heran anggarannya ke mana. Kami butuh transparansi penggunaan anggaran oleh pemerintah desa,” ujarnya.

Keterlambatan pembayaran gaji ini dinilai mencederai semangat pengabdian para kader yang selama ini menjadi ujung tombak pelayanan dasar di desa.

Mereka berharap pemerintah desa maupun pihak terkait segera memberikan kejelasan serta merealisasikan pembayaran gaji yang tertunggak.

Sementara itu, Bendahara Desa Laangke, Masna, membenarkan bahwa gaji kader Posyandu dan guru PAUD belum dibayarkan karena adanya kendala pencairan dana.

“Benar, gaji kader Posyandu dan guru PAUD dari bulan Agustus sampai Desember 2025 belum dibayarkan. Insentif mereka bersumber dari Dana Desa Tahap II, sementara dananya tidak cair,” ujar Masna saat ditemui awak media, Kamis (15/1/2026).

Masna mengaku kebingungan mencari solusi atas keterlambatan pencairan dana tersebut, sementara kewajiban pembayaran gaji dan pelaksanaan program desa tetap berjalan.

“Kami bingung mau membayar gaji teman-teman pakai apa. Bukan hanya soal gaji, tapi juga ada program lain yang tidak bisa direalisasikan,” katanya.

Ia menjelaskan, Dana Desa Tahap II tidak cair karena laporan realisasi Dana Desa Tahap I terlambat disampaikan sehingga terkena ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024.

“Laporan Dana Desa Tahap I kami masukkan pada Oktober 2025 dan ternyata sudah melewati batas waktu, sehingga terkena PMK 81,” ungkap Masna.

Di tempat terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Buton Utara, Mohammad Amaluddin Mokhram, membenarkan bahwa terdapat 25 desa yang tidak menerima pencairan Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2025.

Menurutnya, kondisi tersebut disebabkan oleh kelalaian pemerintah desa yang terlambat menyampaikan laporan keuangan Dana Desa Tahap I melalui aplikasi OM-SPAN (Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara) hingga melewati batas waktu September 2025.

“Dana Desa Tahap II memang tidak disalurkan karena terkena sanksi PMK 81. Secara umum penyebabnya adalah keterlambatan aparat desa dalam menyampaikan laporan keuangan tahap pertama,” kata Amaluddin.

Ia menegaskan, apabila laporan pertanggungjawaban keuangan tidak disampaikan sesuai tenggat waktu, pemerintah pusat akan langsung menjatuhkan sanksi berupa penundaan penyaluran dana.

Amaluddin pun mengingatkan pemerintah desa agar lebih tertib dan disiplin dalam pelaporan keuangan agar kejadian serupa tidak terulang pada tahun anggaran berikutnya.

Berdasarkan data DPMD Kabupaten Buton Utara, desa yang tidak menerima Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2025 antara lain Bumi Lapero, Eensumalia, Gunung Sari, Karya Bhakti, Kasulatombi, Kotawo dan Laangke.

Kemudian, Desa Labuan Bajo, Labulanda, Langere, Lantagi, Lapandewa, Lemo Ea, Loji, Malalanda, Marga Karya, Mekar Jaya, Ngapa’ea, Petetea’a, Pongkowulu, Ronta, Tri Wacu-Wacu, Wantulasi, Waode Angkalo, serta Waode Kalowo.

Laporan: Redaksi.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook