Ketua SBSI Kolaka Soroti TKA Pakai Visa Kunjungan dan Kontrak Kerja Dinilai Tak Adil
KOLAKA – SIBERSULTRA.com
Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Cabang Kolaka, Berti Layuk (BL), menyoroti keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang dinilai tidak profesional dan diduga bekerja menggunakan visa kunjungan.
Menurut BL, praktik tersebut merupakan pelanggaran ketentuan keimigrasian dan berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum, terutama jika TKA yang masuk tidak memiliki keahlian sesuai, kurang memahami norma dan budaya setempat, serta berinteraksi di ruang publik tanpa pengawasan.
“Kondisi ini bisa memicu kesalahpahaman sosial dan potensi keributan di tengah masyarakat jika tidak ditangani dengan tepat oleh pihak terkait,” ujar BL, Jumat (30/1/2026).
BL menjelaskan, penyalahgunaan visa kunjungan oleh TKA terjadi karena adanya perbedaan biaya dan prosedur yang signifikan dibandingkan visa kerja.
Hal ini membuka peluang masuknya TKA tanpa keahlian khusus, padahal seharusnya mereka tidak diperbolehkan bekerja di Indonesia.
Ia menilai dampaknya sangat merugikan tenaga kerja lokal, seperti berkurangnya kesempatan kerja bagi pekerja daerah, persaingan upah yang tidak sehat, serta
tidak optimalnya alih keahlian dan teknologi.
Karena itu, BL meminta agar pengawasan diperketat dan penegakan hukum dilakukan secara tegas untuk melindungi tenaga kerja dan pengusaha lokal.
Selain itu, Ia juga mendesak pemerintah agar pengusaha lokal wajib diberdayakan demi pemerataan kesejahteraan masyarakat Kolaka.
“Sudah dipastikan perusahaan lokal memberdayakan pekerja lokal. Tapi pengusaha dari luar belum tentu. Yang diberdayakan hanya di level penanggung jawab operasional,” ungkapnya.
BL turut menyoroti persoalan kontrak kerja yang menurutnya tidak masuk akal dan terkesan mempermainkan pekerja.
Ia mencontohkan kontrak kerja perusahaan induk yang mencapai 1–3 tahun, namun pekerja justru hanya dikontrak 3 bulan, 6 bulan, atau 7 bulan.
BL menyebut beberapa mitra perusahaan, seperti mitra Vale, mitra PT Ceria Nugraha Indotama, hingga mitra IPIP dan mitra Antam.
Ia mempertanyakan pola kontrak yang diterapkan oleh salah satu perusahaan, yakni PT Sapta Sarana Sejahtera, yang disebut memiliki kontrak kerja sama selama 2 tahun.
Namun justru memberikan kontrak kerja kepada pekerja eksisting hanya 7 bulan, padahal banyak pekerja telah puluhan tahun bekerja dan memiliki pengalaman tinggi.
“Mereka ini tidak perlu belajar atau menjalani masa percobaan. Pengalaman mereka di Antam sudah luar biasa,” tegas BL.
BL juga menilai fungsi manajemen outsourcing semakin tidak jelas dan perlakuan terhadap pekerja di Kolaka semakin aneh dari waktu ke waktu.
“Kok hanya dikontrak 7 bulan? Di mana fungsi outsourcing management? Perlakuan pekerja di Kabupaten Kolaka ini semakin lama semakin aneh,” tandasnya.
Sebagai langkah lanjutan, BL menegaskan dalam waktu dekat pihaknya akan membawa persoalan tersebut ke DPRD Kolaka dan melaporkannya ke pemerintah pusat.
“Dalam jangka waktu dekat, semua perusahaan yang sudah kami telusuri akan kami hearing di DPRD Kolaka, bahkan akan kami laporkan ke Kemenaker RI,” tutupnya.
Laporan: Redaksi.




Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook