Diduga Terlibat Perselingkuhan, Oknum PPPK Kemenag Buton Utara Dilabrak Istri Sah di Kantor
BUTON UTARA – SIBERSULTRA.com
Seorang perempuan berinisial AI melabrak seorang wanita berinisial WM yang merupakan oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Buton Utara (Butur), Senin (23/2/2026).
Peristiwa tersebut terjadi di kantor tempat WM bertugas. AI mendatangi WM karena menduga adanya hubungan terlarang antara WM dengan suaminya yang berinisial R.
Aksi pelabrakan itu sempat menarik perhatian pegawai dan masyarakat di sekitar lokasi. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi terkait kronologi lengkap maupun langkah yang akan diambil oleh pihak instansi.
Saat dikonfirmasi, AI membenarkan telah melakukan pelabrakan terhadap WM. Ia mengaku tindakan tersebut dilakukan karena adanya indikasi perselingkuhan antara suaminya dan WM.
“Saya mendapatkan sebuah video yang memperlihatkan anak dan saudari suami saya berada di dalam kos WM,” ujar AI kepada media ini, Senin (23/2/2026).
AI mengungkapkan bahwa kecurigaan terhadap hubungan tersebut telah muncul sejak Oktober 2025. Namun, ia baru memiliki kesempatan untuk mendatangi langsung WM di tempat kerjanya pada hari kejadian.
Menurutnya, saat pelabrakan berlangsung, WM sempat emosi dan merasa dirinya tidak bersalah. AI juga mengaku bahwa WM telah mengakui memiliki hubungan khusus dengan suaminya, meskipun WM masih berstatus memiliki suami yang sah.
“Setelah saya labrak, dia emosi seakan tidak bersalah. Padahal dia juga masih memiliki suami dan mengakui memiliki hubungan dengan suami saya,” ungkapnya.
AI juga menyebutkan bahwa tidak ada mediasi yang dilakukan oleh pihak kantor saat peristiwa tersebut terjadi. Ia berharap kejadian itu dapat memberikan efek jera.
“Saya berharap saudari WM dapat diberhentikan secara tidak hormat karena telah mengganggu keharmonisan rumah tangga saya,” tegasnya.
Selain itu, AI menegaskan akan menempuh jalur hukum terkait dugaan perselingkuhan tersebut.
“Saya ingin menyelesaikan persoalan ini melalui jalur hukum,” katanya.
Ia mengaku sangat terpukul atas peristiwa yang terjadi dan menyebut kondisi rumah tangganya kini semakin tidak kondusif.
“Saya sangat terpukul. Rumah tangga saya hancur dan tidak terarah lagi,” ujarnya.
AI juga berharap peristiwa ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat serta meminta pihak instansi memberikan sanksi tegas karena dinilai telah mencoreng nama baik lembaga.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Buton Utara, La Diri, mengaku belum menerima laporan resmi terkait kejadian tersebut.
“Saya belum mengetahui adanya peristiwa pelabrakan itu karena belum ada informasi atau laporan resmi. Namun, rencananya besok yang bersangkutan akan kami panggil untuk dimintai klarifikasi. Terima kasih atas informasinya,” singkatnya.
Pihak Kementerian Agama Buton Utara menegaskan akan menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai mekanisme dan aturan kepegawaian yang berlaku.
Sebelumnya diberitakan, Konflik rumah tangga yang menimpa pasangan suami istri di Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulawesi tenggara (Sultra) kini berujung pada langkah serius.
Seorang nelayan bernama AN secara resmi melayangkan surat permohonan kepada Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Kantor Kemenag Kabupaten Buton Utara, agar status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) istrinya dicabut.
Permohonan tersebut disampaikan AN setelah sang istri, inisial WM, yang merupakan PPPK di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama RI Kabupaten Buton Utara, meninggalkan rumah sejak 17 November 2025 dan menolak untuk kembali rujuk.
Dalam surat permohonannya, AN menjelaskan bahwa dirinya dan WM merupakan pasangan suami istri yang menikah secara sah pada 18 Agustus 2008 di Kelurahan Lipu, Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara.
Selama belasan tahun membina rumah tangga, AN bekerja sebagai nelayan sementara istrinya mengurus rumah tangga.
“Selama menikah kami hidup rukun dan bahagia. Tidak pernah ada kekerasan fisik maupun psikis yang saya lakukan kepada istri,” Kata AN dalam keterangannya.
Namun, perubahan mulai dirasakan setelah WM dilantik sebagai PPPK pada 26 Mei 2025. AN mengaku istrinya mulai bersikap dingin dan tidak lagi menunjukkan perhatian sebagai pasangan suami istri.
Puncaknya terjadi pada 16 November 2025, saat AN selaku suami menanyakan langsung alasan perubahan sikap tersebut.
“Istri saya menyatakan sudah tidak memiliki perasaan lagi,” ungkapnya.
Sehari setelah pernyataan itu, tepat pada 17 November 2025, WM meninggalkan rumah. Beberapa hari berikutnya, yakni tanggal 18, 19, dan 20 November 2025, ia kembali ke rumah hanya untuk mengambil barang-barang pribadinya.
Sejak 21 hingga 26 November 2025, AN mengaku nomor telepon dan akun media sosialnya diblokir sehingga tidak dapat lagi berkomunikasi dengan istrinya.
Ia menyatakan telah berulang kali berupaya mempertahankan rumah tangganya. Dirinya bahkan meminta bantuan Kementerian Agama Kabupaten Buton Utara untuk memediasi.
Pada 1 Desember 2025, keduanya dipertemukan oleh Kepala Kantor Kemenag Buton Utara, Ladiri, dan diberikan nasihat agar kembali rujuk. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
Upaya lanjutan dilakukan pada 8 Desember 2025, saat AN kembali mendatangi Kemenag Buton Utara dan bertemu dengan bagian Pembinaan Masyarakat, Muhlisin, untuk meminta difasilitasi rujuk kembali. Permintaan tersebut juga tidak direspons oleh pihak istri.
Mediasi terakhir berlangsung pada 9 Desember 2025 di Desa Laangke, bertempat di kediaman kakak istri. Mediasi tersebut dihadiri pemerintah Desa Loji, keluarga pihak istri, serta penasihat hukum istri.
Dalam pertemuan itu, AN mengaku justru didesak untuk berpisah dan diminta menandatangani surat pernyataan pisah ranjang yang formatnya telah disiapkan.
“Dalam kondisi tertekan dan bercampur sedih, saya akhirnya menandatangani surat tersebut,” ungkap AN.
Laporan: Redaksi.




Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook