Pelantikan Kepsek di Butur Berpolemik! Alimin Diduga Manipulasi Dokumen, Peran Sekda Dipertanyakan
BUTON UTARA – SIBERSULTRA.com
Dugaan praktik pemalsuan dokumen dalam proses usulan pengangkatan dan pemindahan kepala sekolah (kepsek) mencuat di lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasus ini menjadi sorotan publik karena dinilai berpotensi melanggar aturan administrasi hingga berimplikasi pada ranah hukum pidana.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buton Utara, Alimin, diduga terlibat dalam penyusunan berita acara yang menjadi dasar administrasi penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan mutasi kepala sekolah. Namun, keabsahan dokumen tersebut kini dipertanyakan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, Sekretaris Daerah (Sekda) Buton Utara, Muhammad Hardhy Muslim, tidak dilibatkan sebagaimana mestinya dalam proses tersebut.
Padahal, secara administratif berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Sekda merupakan penerima mandat Presiden sebagai pejabat yang berwenang dalam proses manajemen ASN.
Seluruh tahapan itu semestinya dibuktikan melalui dokumen rekomendasi atau usulan kepada Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam penetapan dan penandatanganan SK pelantikan.
Tidak dilibatkannya Sekda memunculkan dugaan adanya manipulasi dokumen resmi, khususnya pada berita acara atau usulan pengangkatan.
Jika terbukti, hal ini tidak hanya melanggar prosedur administrasi, tetapi juga berpotensi masuk dalam kategori pemalsuan dokumen negara.
Sorotan terhadap persoalan ini semakin menguat setelah Bendahara DPC PDI Perjuangan Buton Utara, Ahmad Afif Darvin, sebelumnya juga angkat bicara.
Ia menegaskan bahwa seluruh proses pelantikan kepala sekolah wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, setiap pengangkatan, mutasi, maupun pemberhentian ASN, termasuk kepala sekolah, harus disertai pertimbangan teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Tanpa Pertek, proses pelantikan berpotensi menyalahi aturan administrasi kepegawaian,” ujarnya.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2022 yang mewajibkan adanya pertimbangan teknis dalam setiap mutasi jabatan ASN.
Selain itu, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021 juga mengatur bahwa penugasan guru sebagai kepala sekolah harus memenuhi seluruh persyaratan administratif dan prosedural.
Afif menegaskan, pelantikan kepala sekolah tanpa Pertek berpotensi cacat prosedur dan membuka ruang persoalan hukum di kemudian hari.
“Oleh karena itu, pelantikan yang tidak disertai Pertek seharusnya ditinjau kembali. Jika memang benar tidak memiliki Pertek, maka secara administrasi tidak sah,” tegasnya.
Ia juga mendesak Bupati Buton Utara untuk segera melakukan evaluasi dan penataan ulang guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan, transparan, dan profesional.
Dugaan pemalsuan dokumen ini semakin memperkuat urgensi evaluasi tersebut. Masyarakat pun mendesak adanya investigasi terbuka dan menyeluruh untuk mengungkap kebenaran serta menjaga integritas birokrasi di daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Kepala BKPSDM maupun Pemerintah Kabupaten Buton Utara terkait dugaan tersebut.
Upaya konfirmasi kepada Sekda melalui pesan WhatsApp dan sambungan telepon juga belum mendapat tanggapan, demikian pula Kepala BKPSDM Buton Utara.
Laporan: Redaksi




Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook