THR P3K Belum Dibayarkan, Dinas Pendidikan Buton Utara Jadi Sorotan Publik
BUTON UTARA – SIBERSULTRA.com
Keterlambatan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Buton Utara (Butur) menuai sorotan publik.
Hingga Selasa, 31 Maret 2026, THR bagi P3K Dinas Pendidikan dilaporkan belum juga dicairkan, meskipun momentum Idul Fitri telah berlalu.
Kondisi ini memicu pertanyaan, mengingat sejumlah dinas lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Utara telah lebih dulu menerima hak tersebut.
Sorotan keras datang dari Bupati LIRA DPD Buton Utara, Suarsanto. Ia secara langsung menyoroti Pemerintah Daerah, khususnya Bupati Buton Utara, atas belum direalisasikannya pencairan THR bagi P3K di sektor pendidikan.
Menurut Suarsanto, keterlambatan ini menunjukkan adanya persoalan dalam tata kelola keuangan daerah yang perlu segera dibenahi.
Ia menegaskan bahwa pencairan THR merupakan kewajiban pemerintah yang setiap tahun diatur melalui kebijakan nasional dan wajib dilaksanakan secara adil oleh pemerintah daerah.
THR seharusnya dibayarkan sebelum hari raya, berlaku adil tanpa diskriminasi, serta transparan dan akuntabel.
“Keterlambatan hingga pasca Lebaran menjadi indikator adanya masalah dalam pengelolaan anggaran,” ucap Santo Kepada Media ini, Selasa (31/3/2026).
Lebih lanjut, kondisi ini dinilai berpotensi menjadi pelanggaran administratif apabila hak ASN, termasuk P3K, tidak dipenuhi tepat waktu.
Selain itu, adanya perbedaan pencairan antar dinas juga dinilai mencerminkan ketidakadilan serta lemahnya perencanaan dan pengendalian keuangan daerah.
Dampak dari keterlambatan ini tidak hanya dirasakan secara administratif, tetapi juga berdampak secara sosial.
Di antaranya menurunnya kepercayaan P3K terhadap pemerintah daerah, munculnya ketimpangan kesejahteraan antar pegawai, hingga berpotensi menurunkan motivasi dan kinerja aparatur.
Tak hanya itu, keterlambatan pencairan THR juga berdampak pada perputaran ekonomi daerah.
Momentum Lebaran yang seharusnya mendorong peningkatan daya beli masyarakat justru tidak berjalan optimal.
“Perputaran uang menjadi lambat, daya beli menurun, dan pelaku UMKM kehilangan peluang peningkatan omzet. Ini tentu merugikan ekonomi lokal,” tambahnya.
Atas kondisi tersebut, Suarsanto mendesak Pemerintah Kabupaten Buton Utara untuk segera mencairkan THR P3K Dinas Pendidikan tanpa penundaan.
“Kemudian memberikan penjelasan resmi kepada publik, serta memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang,” tegasnya.
Ia menegaskan, persoalan ini bukan sekedar teknis administratif, melainkan menyangkut keadilan, kepercayaan publik, dan kesehatan ekonomi daerah.
Laporan: Redaksi




Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook