BUTON UTARA – SIBERSULTRA.com

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buton Utara (Butur) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian perhiasan emas dengan total berat 23 gram. Peristiwa tersebut terjadi di Kelurahan Bangkudu, Kecamatan Kulisusu.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim IPTU Laode Muh. Farid, S.H., M.A.P. bersama timnya.

Mereka berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial D.H. alias D (36) pada Minggu, 12 April 2026, sekitar pukul 11.00 Wita.

Kasus bermula dari laporan korban yang kehilangan perhiasan berupa kalung emas seberat 22 gram dan cincin emas seberat 1 gram.

Barang tersebut sebelumnya disimpan di dalam laci lemari rias di kamar rumah korban.

Kejadian itu diketahui pada Rabu, 11 Februari 2026, sekitar pukul 06.00 Wita, saat korban hendak menggunakan perhiasan sebelum berkunjung ke rumah keluarganya.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp72.600.000 dan segera melaporkan kejadian itu ke SPKT Polres Buton Utara.

”MTQ

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku sempat melarikan diri ke wilayah Kabupaten Taliabu, Provinsi Maluku Utara.

Setelah dilakukan pencarian intensif, pada 12 April 2026, polisi memperoleh informasi bahwa pelaku telah kembali ke wilayah Buton Utara.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satreskrim bekerja sama dengan pihak korban untuk mengatur pertemuan dengan pelaku.

Upaya tersebut berhasil, dan pelaku akhirnya diamankan tanpa perlawanan sebelum dibawa ke Polres Buton Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah menjual perhiasan hasil curian tersebut seharga Rp27.000.000.

Uang hasil penjualan digunakan untuk membeli pakaian, telepon genggam, bermain judi online, serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Kasat Reskrim IPTU Laode Muh. Farid menegaskan pihaknya akan terus mendalami kasus tersebut dan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana.

“Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap tindak pidana akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga barang berharga,” ujarnya.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Buton Utara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.

Laporan: Redaksi.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook