KONAWE SELATAN – SIBERSULTRA.com

Kepala Desa Aopa, Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Juhardin, angkat bicara terkait tudingan ketidaksesuaian antara laporan pertanggungjawaban (LPJ) dengan kondisi riil di lapangan dalam penggunaan dana desa sejak 2019 hingga 2025.

Juhardin menegaskan bahwa transparansi menjadi prinsip utama dalam pengelolaan keuangan desa yang ia pimpin.

Menurutnya, keterbukaan informasi kepada masyarakat telah diterapkan secara konsisten, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban.

“Transparansi dana desa adalah hal yang selalu saya terapkan selama memimpin Desa Aopa selama tiga periode,” ungkap Juhardin saat dihubungi, Rabu (15/4/2026).

Ia menjelaskan, setiap kegiatan pembangunan di desa selalu disertai publikasi anggaran agar masyarakat dapat mengetahui secara langsung penggunaan dana yang dialokasikan.

“Tidak ada yang kami tutupi. Semua kami buka ke publik agar bisa diawasi bersama,” ujarnya.

Lebih lanjut, Juhardin menyebut bahwa pihaknya selalu terbuka terhadap kritik dan saran dari masyarakat.

”MTQ

Ia juga menegaskan bahwa seluruh program pembangunan desa ditentukan melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), sehingga benar-benar berdasarkan kebutuhan dan kesepakatan warga.

Menanggapi tudingan dari Konsorsium Pemuda dan Masyarakat Anti Korupsi Desa Aopa, Juhardin menilai hal tersebut tidak berdasar dan cenderung menyesatkan.

“Kita bisa lihat sendiri, pembangunan di Desa Aopa selama ini berjalan baik dan sesuai dengan porsi anggaran. Proses transparansi juga selalu saya kedepankan,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa apabila terdapat indikasi penyelewengan dana desa, aparat penegak hukum (APH) tentu akan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Terkait tudingan adanya penyalahgunaan dana untuk pengadaan alat produksi dan pengolahan pertanian, seperti penggilingan padi dan jagung, Juhardin membantah keras.

Ia menyebut bahwa program tersebut tidak pernah dibahas dalam Musrenbang maupun dianggarkan melalui dana desa.

“Itu tidak pernah dibahas secara resmi dan tidak pernah dianggarkan. Jadi tuduhan tersebut mengada-ada,” tuturnya.

Di sisi lain, ia juga mengingatkan bahwa pengelolaan dana desa selalu berada dalam pengawasan ketat, termasuk oleh Inspektorat yang secara rutin melakukan audit, evaluasi, pemantauan, serta review terhadap kinerja dan laporan pertanggungjawaban perangkat desa setiap tahunnya.

Dengan demikian, Juhardin menegaskan bahwa seluruh pengelolaan dana desa di Desa Aopa telah berjalan sesuai aturan dan prinsip akuntabilitas yang berlaku.

Laporan: Redaksi.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook