BUTON UTARA – SIBERSULTRA.com

Kebijakan penonaktifan sejumlah kepala sekolah dan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) kepala sekolah di Kabupaten Buton Utara (Butur) mulai menuai polemik serius.

Kebijakan tersebut tidak hanya memicu kegelisahan di kalangan tenaga pendidik, tetapi juga dinilai berpotensi mengacaukan administrasi pendidikan hingga mengorbankan kepentingan siswa.

Salah satu kepala sekolah yang dinonjob, yang enggan disebutkan namannya menyampaikan keberatannya terhadap proses pengangkatan Plt yang disebut belum mengantongi persetujuan teknis (Pertek).

Ia menilai persoalan ini bukan sekedar urusan pergantian jabatan, melainkan menyangkut legalitas administrasi pendidikan yang dapat berdampak langsung pada peserta didik.

“Kalau tidak dikembalikan, ini akan berdampak pada penandatanganan ijazah. Plt kepala sekolah tidak bisa menandatangani ijazah karena nama yang tercantum di ijazah adalah kepala sekolah definitif yang dinonjob,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa mantan kepala sekolah yang telah dinonaktifkan kemungkinan besar enggan menandatangani ijazah karena khawatir terseret persoalan hukum maupun administratif di kemudian hari.

“Secara otomatis mantan-mantan kepala sekolah tidak mau tanda tangan karena takut terkena dampaknya,” tambahnya.

”MTQ

Lebih jauh, ia mengaku tidak mempersoalkan mutasi jabatan selama dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan dan mekanisme administrasi yang benar.

“Kami tidak mempermasalahkan mutasi, asalkan sesuai aturan. Yang kami butuhkan adalah kejelasan status dan kinerja kami sebagai kepala sekolah, karena tempat tugas berbeda dengan data administrasi yang tercatat. Hal itu tentu berdampak pada penilaian kinerja kami,” ungkapnya pada, Jumat (7/8/2026) siang.

Situasi ini kini menjadi sorotan di lingkungan pendidikan Kabupaten Buton Utara.

Sejumlah pihak menilai pemerintah daerah terkesan gegabah dalam mengambil kebijakan tanpa memastikan kesiapan administrasi dan legalitas jabatan yang berimplikasi langsung pada pelayanan pendidikan.

Dampaknya tidak bisa dianggap sepele. Jika polemik ini terus dibiarkan, maka yang paling dirugikan adalah siswa.

Penandatanganan ijazah yang bermasalah berpotensi menghambat proses kelulusan administrasi, pendaftaran ke jenjang pendidikan berikutnya, hingga kebutuhan dokumen resmi siswa di masa depan.

Hingga saat ini, data peserta ujian kelas VI SD dan kelas IX SMP di sejumlah sekolah disebut masih menggunakan nama kepala sekolah lama.

Kondisi tersebut memperlihatkan adanya ketidaksinkronan antara kebijakan mutasi dengan sistem administrasi pendidikan yang berjalan.

Situasi ini dinilai dapat memicu kekacauan administratif apabila tidak segera diselesaikan sebelum proses penerbitan ijazah tahun ajaran 2025/2026 dimulai.

Di tengah polemik tersebut, publik mulai membandingkan langkah Pemerintah Kabupaten Buton Utara dengan Pemerintah Kabupaten Konawe yang justru membatalkan SK pelantikan sejumlah pejabat.

Seperti kepala puskesmas, dan kepala sekolah pada 7 Mei 2026 demi menghindari pemblokiran layanan administrasi kepegawaian oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar terkait kehati-hatian pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan mutasi dan penunjukan jabatan di sektor pendidikan.

Sebab, ketika keputusan administratif dilakukan tanpa landasan yang matang, maka yang dipertaruhkan bukan hanya jabatan birokrasi, tetapi juga masa depan pendidikan dan hak-hak siswa.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mendapatkan tanggapan resmi dari pihak BKPSDM Kabupaten Buton Utara maupun Dinas Pendidikan Buton Utara terkait polemik penonjoban kepala sekolah dan dugaan persoalan administrasi pengangkatan Plt.

Laporan: Redaksi.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook