BUTON UTARA – SIBERSULTRA.com

Dewan Penasihat LSM Perisai Buton utara (Butur), Ferian melontarkan kritik keras kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Butur.

Ia menegaskan agar tidak terburu-buru melakukan proses Provisional Hand Over (PHO) maupun Final Hand Over (FHO) sebelum seluruh item pekerjaan dipastikan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi teknis kontrak.

Ferian membeberkan, proses serah terima proyek strategis seperti rumah sakit tidak boleh hanya berorientasi pada penyelesaian administrasi dan penyerapan anggaran.

“Tetapi harus benar-benar memastikan kualitas bangunan yang akan digunakan masyarakat dalam jangka panjang,” ucap Ferian yang biasa disapa Iyan, Sabtu (9/5/2026).

Iyan, menegaskan bahwa proyek RSUD Tipe C merupakan fasilitas pelayanan publik vital yang menyangkut keselamatan masyarakat.

“Karena itu, setiap detail pekerjaan wajib diperiksa secara menyeluruh sebelum dilakukan serah terima,” katanya.

Ia menyoroti pentingnya peran konsultan pengawas agar lebih teliti dalam melakukan pemeriksaan fisik bangunan, mulai dari instalasi kelistrikan, sistem drainase, kualitas pondasi, hingga kekuatan struktur utama bangunan.

”MTQ

“Kalau serah terima dipaksakan dalam kondisi pekerjaan belum benar-benar sesuai spesifikasi, maka risiko kerusakan dini sangat besar. Jangan sampai rumah sakit yang baru dibangun justru cepat rusak sebelum masa pakai optimal,” tegas Iyan.

Menurutnya, lemahnya verifikasi teknis dalam proyek pembangunan berpotensi menimbulkan dampak serius, baik dari sisi keuangan negara maupun pelayanan publik.

LSM Perisai membeberkan sejumlah risiko sistemik apabila PHO maupun FHO dilakukan tanpa pengujian dan pemeriksaan ketat.

Pertama, potensi kerugian negara. Pembayaran penuh terhadap pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi dapat menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan berujung pada tuntutan pengembalian kerugian negara.

Kedua, terganggunya pelayanan publik. RSUD Tipe C merupakan fasilitas kesehatan utama yang diharapkan mampu meningkatkan pelayanan medis bagi masyarakat Buton Utara.

“Jika konstruksi bermasalah di kemudian hari, maka masyarakatlah yang akan menjadi korban,” ungkapnya.

Ketiga, Kata dia, adanya implikasi hukum. PPK maupun pihak rekanan berpotensi terseret persoalan hukum apabila ditemukan indikasi kelalaian atau dugaan praktik “main mata” dalam proses pemeriksaan fisik proyek.

“Pemda Butur harus melibatkan tim teknis independen atau melakukan audit fisik menyeluruh sebelum menandatangani berita acara serah terima. Transparansi menjadi kunci agar pembangunan RSUD ini benar-benar bermanfaat bagi rakyat, bukan hanya menggugurkan kewajiban serapan anggaran,” ujarnya.

Dia juga menegaskan akan terus mengawal proses pembangunan RSUD tersebut. Mereka mengaku siap membawa persoalan ini ke aparat penegak hukum (APH) apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian pekerjaan yang diabaikan oleh pemerintah daerah.

Sorotan terhadap proyek RSUD Tipe C ini menambah daftar panjang perhatian publik terhadap proyek-proyek strategis di Buton Utara yang dinilai rawan dipaksakan selesai secara administratif, namun menyisakan persoalan kualitas di lapangan.

Publik kini menunggu langkah tegas Pemda Butur untuk membuktikan bahwa pembangunan fasilitas kesehatan tidak dijalankan asal rampung, melainkan benar-benar mengutamakan mutu, keselamatan, dan kepentingan masyarakat.

Laporan: Redaksi.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook