Hampir 2 Tahun Tak Dibayar, Dokter di Buton Utara Pertanyakan Nasib Insentifnya
BUTON UTARA – SIBERSULTRA.com
Seorang dokter yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan keluhan serius terkait belum dibayarkannya insentif tenaga medis di Kabupaten Buton Utara (Butur).
Ia menyebut, insentif bagi dokter berstatus CPNS dan PPPK belum diterima sejak awal tahun 2025 hingga saat ini, atau hampir dua tahun lamanya.
Menurutnya, kondisi ini sangat memprihatinkan karena menyangkut hak tenaga kesehatan yang tetap menjalankan tugas pelayanan, termasuk jaga Instalasi Gawat Darurat (IGD) selama 24 jam di rumah sakit maupun puskesmas.
“Dari Januari 2025 sampai sekarang kami belum menerima insentif. Padahal kami tetap bekerja penuh, bahkan dengan sistem jaga 24 jam. Ini bukan sekedar angka, tapi hak kami sebagai tenaga medis,” ujarnya kepada media ini, Sabtu (9/5/2026).
Ia juga menyoroti pernyataan Bupati Buton Utara, Afirudin Mathara, yang sebelumnya berjanji akan menjadikan pembayaran insentif tahun 2025 sebagai utang daerah dan dibayarkan pada tahun 2026.
Namun hingga kini, belum ada kejelasan realisasi dari janji tersebut.
“Informasi yang kami terima bahkan menyebutkan utang daerah itu sudah nihil. Jadi kami bingung, nasib insentif kami ini bagaimana sebenarnya,” katanya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan kejanggalan lain terkait ketersediaan anggaran. Berdasarkan informasi dari Dinas Kesehatan, anggaran insentif sebenarnya tersedia.
Namun, proses pencairan terhambat karena tidak mendapat persetujuan dari bagian hukum dengan alasan tidak tercantum dalam Peraturan Bupati (Perbup).
“Yang jadi pertanyaan, kenapa harus jadi utang daerah kalau anggarannya ada? Sebelumnya selalu dibayarkan, tapi baru di tahun 2025 ini tidak dibayar. Bahkan perubahan Perbup dilakukan tanpa melibatkan pihak Dinkes, puskesmas, maupun rumah sakit,” jelasnya.
Ia menambahkan, setelah berbagai upaya tindak lanjut dilakukan, sebenarnya insentif tersebut masih bisa dibayarkan.
Namun pada tahap akhir, yakni disposisi kepala daerah, dokumen tersebut tidak ditandatangani oleh bupati.
“Di tahap akhir justru tidak ditandatangani. Malah muncul pernyataan akan dijadikan utang daerah. Ini yang membuat kami semakin tidak memahami arah kebijakan ini,” ungkapnya.
Para tenaga medis juga mengaku diminta menyesuaikan jam kerja seperti pegawai kantor pada umumnya.
Padahal, menurutnya, profesi dokter memiliki tanggung jawab khusus, terutama dalam layanan darurat yang tidak mengenal waktu.
“Dokter tidak bisa disamakan dengan jam kerja biasa. Ada tanggung jawab jaga IGD 24 jam. Ini yang seharusnya dipahami,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa para dokter hanya menuntut hak yang seharusnya mereka terima, bukan meminta sesuatu di luar kewajaran.
“Kami hanya menuntut hak kami. Tapi rasanya seperti mengemis. Kalau memang dari awal tidak ada anggaran, seharusnya disampaikan sejak awal, bukan setelah kami bekerja penuh dan baru diberi kabar di akhir,” pungkasnya.
Sebagai informasi pada tahun sebelumnya dimasa kepemimpinan Bupati Ridwan Zakariah insetif dokter masi diterima 100 persen tiap Dokter. Namun pada tahun 2026 ini, nilai tarsebut turun menjadi 25 persen dari sebelumnya.
Laporan: Redaksi.




Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook