BUTON SELATAN – SIBERSULTRA.com

Koalisi Pemuda Kepulauan Buton (KPK Buton) menyoroti dugaan penggunaan material ilegal dalam proyek pembangunan talud Balai Provinsi di Desa Karae, Kecamatan Siompu, Kabupaten Buton Selatan (Busel).

Ketua KPK Buton, Sambar, menegaskan kontraktor yang terlibat tidak boleh main-main dengan persoalan serius ini.

Menurutnya, penggunaan material ilegal jelas melawan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Pasal 161 menjelaskan bahwa setiap orang yang menampung, membeli, mengangkut, atau mengolah material ilegal dapat dipidana dengan penjara paling lama sepuluh tahun dan denda maksimal Rp10 miliar,” tegas Sambar, Minggu (21/9/2025).

Sambar mengungkapkan, masyarakat melaporkan adanya penggunaan material galian C berupa pasir putih dalam pekerjaan proyek di Siompu. Padahal, material tersebut sudah dilarang karena berdampak buruk bagi lingkungan.

“Jangan hanya karena ingin meraup keuntungan besar lalu menabrak aturan. Kontraktor seperti ini harus dipenjara dan perusahaannya dibekukan,” tegasnya.

Ia menambahkan, penggunaan pasir putih dalam proyek pemerintah dilarang untuk menjaga kelestarian ekosistem pesisir dan laut.

”MTQ

“Konsekuensinya, pekerjaan harus dihentikan dan kontraktor wajib melakukan ganti rugi,” ujarnya.

Larangan ini juga dikuatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau. Pada Pasal 35 poin (i) disebutkan, setiap orang dilarang melakukan penambangan pasir yang dapat menimbulkan kerusakan ekologis, sosial, budaya, serta merugikan masyarakat sekitar.

Atas dasar itu, KPK Buton mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk melakukan pengawasan berkala dan menindak tegas kontraktor yang terbukti melanggar.

“Saya meminta dengan hormat dan tegas kepada aparat penegak hukum serta instansi terkait, jika ada kontraktor yang menggunakan material ilegal, harus ditindak sesuai perintah undang-undang yang berlaku,” tutup Sambar.

Laporan: Salmudin H.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook