KENDARI – SIBERSULTRA.com

Polemik sengketa lahan seluas 25 hektare yang mencakup Rumah Sakit Aliyah, PT Askon, Hotel Zahra, dan Gudang Avian kembali mencuat jelang rencana eksekusi pada 15 Oktober 2025.

Namun, pengurus Lembaga Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP), Nasrullah, menilai bahwa langkah eksekusi atas nama Koperasi Perikanan/Perempangan Soananto (Kopperson) sudah tidak relevan secara hukum dan berpotensi menciderai keadilan sosial.

Dalam keterangannya kepada awak media, Nasrullah menegaskan bahwa klaim kepemilikan Kopperson atas tanah tersebut telah gugur secara hukum, seiring berakhirnya masa berlaku Hak Guna Usaha (HGU) mereka pada tahun 1999.

“HGU itu diberikan selama 25 tahun sejak 1974. Artinya, masa berlakunya sudah habis sejak 1999, dan tidak ada bukti perpanjangan resmi ke BPN. Secara hukum tanah tersebut kembali menjadi milik negara, dan BPN telah menerbitkan sertifikat hak milik (SHM) kepada warga dan lembaga yang kini menempati lahan tersebut,” jelas Nasrullah, Minggu (28/9/2025).

Menurutnya, penggunaan dasar hukum berupa putusan perkara perdata Nomor 48/Pdt.G/1993/PN Kdi oleh Kopperson tidak lagi memadai secara yuridis, karena telah melewati batas waktu eksekusi yang wajar dan tidak memperhitungkan perubahan sosial serta administratif atas lahan tersebut.

“Sudah lebih dari 30 tahun sejak putusan itu dijatuhkan. Dalam konteks hukum positif Indonesia, eksekusi atas putusan perdata yang tidak dilaksanakan dalam jangka waktu lama, apalagi lebih dari 30 tahun, dapat dianggap daluarsa dan melanggar asas kepastian hukum,” tambahnya.

Nasrullah juga menyampaikan bahwa keberadaan fasilitas publik seperti rumah sakit, hotel, dan perusahaan di atas lahan tersebut tidak bisa diabaikan begitu saja. Apalagi, warga telah bermukim puluhan tahun dan memiliki sertifikat yang sah dari negara.

”MTQ

“Ini bukan hanya soal dokumen hukum, tapi juga soal keadilan sosial dan perlindungan warga negara. Kalau BPN sudah menerbitkan sertifikat, dan warga telah menempati serta memanfaatkan tanah secara sah, maka eksekusi hanya akan menimbulkan konflik horizontal dan keresahan sosial,” tegasnya.

Lanjut Nasrullah, mendesak agar Pengadilan Negeri Kendari meninjau kembali rencana eksekusi, dan tidak serta merta menjalankan permintaan peletakan patok oleh Kopperson tanpa melakukan verifikasi menyeluruh terhadap status hukum lahan saat ini.

“Kami akan bersurat ke Ketua Pengadilan dan BPN. Negara harus hadir melindungi rakyat yang sudah puluhan tahun hidup dan membangun di atas lahan itu secara sah. Jangan biarkan kekosongan hukum dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang sudah tidak memiliki legalitas lagi,” pungkasnya.

Sebelumnya, rencana eksekusi sempat digagalkan pada tahun 1998 dan 2018. Dengan kembali munculnya polemik ini, JPKP menyerukan agar semua pihak menjaga ketertiban dan menyelesaikan konflik melalui jalur hukum yang adil dan transparan.

Laporan: Redaksi

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook