Polres Buton Utara Selesaikan Kasus Dugaan Pencurian Handphone Melalui Jalur Kekeluargaan
BUTON UTARA – SIBERSULTRA.com
Personel Polres Buton Utara (Butur) berhasil menyelesaikan kasus dugaan tindak pidana pencurian satu unit handphone milik warga Kelurahan Lipu, Kecamatan Kulisusu, melalui jalur problem solving atau penyelesaian secara kekeluargaan.
Kasat Reskrim Polres Butur IPTU Muslimim mengatakan Kasus ini berawal dari laporan seorang nelayan bernama Uldin (44), warga Kelurahan Lipu, yang melaporkan kehilangan handphone miliknya ke SPKT Polres Buton Utara pada Rabu (8/10/2025), sekitar pukul 16.30 Wita.
Ia melaporkan bahwa handphone merek Vivo Y03 S warna hijau permata miliknya yang sedang diisi daya di samping televisi, hilang pada Kamis, 25 September 2025, sekitar pukul 06.00 Wita.
“Setelah dilakukan pencarian di dalam rumah dan sekitarnya, barang tersebut tidak ditemukan sehingga diduga telah dicuri,” ungkap Kasat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, IPTU Muslimin mengungkapkan bahwa tim gabungan dari SPKT, Sat Intelkam, dan Sat Reskrim Polres Buton Utara segera melakukan serangkaian langkah penyelidikan.
Hasilnya, pada Rabu malam (8/10/2025) sekitar pukul 18.00 Wita, petugas berhasil menemukan handphone yang diduga milik pelapor di Desa Banu-Banua Jaya, Kecamatan Kulisusu.
“Barang tersebut saat itu berada dalam penguasaan seorang lelaki Inisial H (32), warga setempat. Kepada petugas, H mengaku telah membeli handphone tersebut dari inisial A (33) seharga Rp800 ribu pada 2 Oktober 2025,” ungkapnya.
Berdasarkan keterangan H, polisi kemudian mengamankan A di rumahnya di Desa Banu-Banua Jaya.
Dalam pemeriksaan, A mengaku memperoleh handphone itu dari seorang lelaki tak dikenal di pangkalan Damri Ereke, yang mengaku berasal dari Kota Baubau, dengan harga Rp500 ribu pada 25 September 2025.
Setelah dilakukan klarifikasi dan pelapor dipertemukan dengan pihak-pihak yang terlibat, semua pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.
“Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan bersama yang ditandatangani oleh pelapor, para terlapor, serta disaksikan oleh pihak kepolisian,” katanya.
Untuk diketahui, Kegiatan problem solving yang berlangsung di Mapolres Buton Utara berakhir pukul 21.00 Wita dalam keadaan aman, lancar, dan kondusif.
Penyelesaian secara kekeluargaan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mengedepankan pendekatan restorative justice, khususnya untuk perkara dengan nilai kerugian kecil dan para pihak bersedia berdamai.
“Langkah ini diharapkan dapat menjaga keharmonisan masyarakat dan memperkuat rasa keadilan sosial di tengah warga,” tutup Kasat.
Laporan: Redaksi.




Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook