BUTON UTARA – SIBERSULTRA.com

Menyusul terungkapnya dugaan penyelewengan distribusi minyak tanah bersubsidi oleh salah satu pangkalan di Kecamatan Kulisusu, masyarakat Buton Utara (Butur) mendesak Kapolres agar segera mengambil langkah tegas.

Langkah tegas yang dimaksutkan berupa penutupan pangkalan tersebut serta memproses hukum pemiliknya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Desakan ini muncul lantaran praktik penyaluran minyak tanah ke luar wilayah distribusi dinilai telah mencederai tujuan subsidi pemerintah yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan berhak.

Warga menilai, jika aparat penegak hukum tidak segera bertindak, maka praktik serupa akan terus terjadi dan berpotensi menimbulkan kelangkaan minyak tanah di wilayah Kulisusu.

“Kami meminta Kapolres Buton Utara tidak tinggal diam. Pangkalan yang terbukti menyalahi aturan harus ditutup, dan pemiliknya diproses hukum agar ada efek jera,” tegas salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Kamis (22/1/2026).

Menurutnya, penindakan tegas sangat penting untuk memutus mata rantai permainan distribusi BBM bersubsidi yang selama ini diduga kerap terjadi secara terselubung.

Selain itu, masyarakat juga meminta agar aparat kepolisian berkoordinasi dengan Pertamina dan Dinas Perindag setempat untuk mengevaluasi seluruh pangkalan minyak tanah di Buton Utara agar tidak ada lagi praktik penyaluran yang menyimpang.

”MTQ

“Kalau dibiarkan, rakyat kecil yang akan terus dirugikan. Ini bukan hanya soal pelanggaran administrasi, tapi sudah masuk ranah pidana karena menyalahgunakan barang subsidi negara,” lanjutnya.

Masyarakat berharap Kapolres Buton Utara segera mengambil langkah konkret demi menjaga keadilan distribusi energi serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di daerah.

Sebelumnya diberitakan media ini, Praktik penyaluran minyak tanah bersubsidi yang diduga menyimpang kembali terungkap di Kabupaten Buton Utara (Butur), Provinsi Sulawesi tenggara (Sultra).

Sebuah mobil open cup Daihatsu pengangkut minyak tanah dari salah satu pangkalan resmi di Kecamatan Kulisusu tertangkap tangan hendak membawa ratusan jerigen ke luar wilayah distribusi yang telah ditetapkan, tepatnya menuju Kecamatan Wakorumba Utara.

Aksi tersebut kuat diduga melanggar aturan distribusi minyak tanah bersubsidi yang seharusnya diprioritaskan bagi masyarakat sekitar pangkalan, bukan dipasarkan ke wilayah lain demi kepentingan tertentu.

Ironisnya, pemilik pangkalan justru mengakui rencana pengiriman tersebut meski sadar telah melanggar ketentuan.

“Iya betul, ini akan dibawa ke Wakorumba Utara sebanyak 100 jerigen, masing-masing 20 liter,” ungkap pemilik pangkalan kepada SIBERSULTRA.com, Rabu (22/1/2026), saat tertangkap basah di lokasi pemuatan.

Pengakuan itu diperkuat oleh sopir mobil pengangkut yang menyebutkan bahwa minyak tanah tersebut memang akan dikirim ke luar wilayah Kulisusu.

“Iya betul, minyak tanah ini akan diantar ke Wakorumba Utara atas nama Bapak Reza,” ujarnya singkat.

Laporan: Redaksi.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook