MUNA – SIBERSULTRA.com

Kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran publikasi di lingkup DPRD Buton Utara tahun 2023 senilai Rp4,7 miliar resmi dihentikan oleh pihak Kejaksaan.

Penghentian tersebut dilakukan setelah Kejaksaan melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah pihak terkait dugaan penyalahgunaan anggaran yang dialokasikan melalui aspirasi atau pokok pikiran (Pokir) anggota legislatif.

Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan adanya kerugian negara maupun unsur perbuatan melawan hukum.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Muna, Hamrullah, saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Jumat (20/2/2026).

“Kasus ini sudah dihentikan karena tidak ditemukan indikasi kerugian negara maupun tindakan melawan hukum. Kami juga telah memeriksa sejumlah saksi,” ujar Hamrullah.

Saat ditanya terkait pemanfaatan anggaran publikasi sebesar Rp4,7 miliar tersebut, apakah telah sesuai peruntukannya dan berdampak pada kesejahteraan masyarakat, Hamrullah menjelaskan bahwa pelaksanaannya mengacu pada nota kesepahaman (MoU) yang diajukan oleh pihak terkait.

Untuk diketahui, anggaran publikasi di DPRD Buton Utara merupakan bagian dari belanja Sekretariat DPRD.

”MTQ

Komponen tersebut mencakup langganan jurnal, surat kabar, majalah, penyediaan bahan bacaan, serta pengadaan produk hukum dan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, aspirasi atau pokok pikiran (Pokir) merupakan usulan masyarakat yang dihimpun melalui kegiatan reses anggota DPRD.

Usulan tersebut kemudian dibahas dalam rapat kerja DPRD dan dimasukkan ke dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), dengan sumber pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Laporan: SYP

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook