KOLAKA – SIBERSULTRA.com

Perselisihan internal terkait hak kepemilikan saham dan pembagian keuntungan di tubuh PT Kolaka Indo Makmur memanas.

Tiga unit kendaraan operasional perusahaan dilaporkan ditahan sebagai bentuk jaminan atas tuntutan hak salah satu pemegang saham.

Kendaraan yang ditahan masing-masing terdiri dari satu unit Dump Truck (DT), satu unit mobil Triton, serta satu unit bus angkutan karyawan yang beroperasi di kawasan Indonesia Pomalaa Industrial Park (IPIP).

Penahanan dilakukan atas permintaan Berti Layuk, Ketua Serikat SBSI Kabupaten Kolaka yang juga tercatat sebagai Direktur sekaligus pemegang saham sebesar 10 persen di perusahaan tersebut.

Menurut keterangan pihak Berti Layuk, langkah tersebut diambil karena hingga saat ini haknya sebagai pemegang saham maupun bagian dari manajemen perusahaan belum diberikan oleh Direktur Utama Nisma Makmur.

Padahal, berdasarkan informasi yang dihimpun, PT Kolaka Indo Makmur telah memperoleh kontrak kerja di kawasan industri IPIP dan disebut telah menerima pencairan invoice sebanyak dua kali, serta saat ini tengah menunggu proses pencairan tahap ketiga.

Namun, dari pencairan tersebut, Berti Layuk mengaku belum menerima pembagian keuntungan maupun management fee.

”MTQ

Merasa haknya diabaikan, Berti Layuk kemudian meminta bantuan sejumlah organisasi masyarakat untuk menahan kendaraan operasional perusahaan sebagai jaminan sementara hingga haknya dipenuhi.

Untuk menempuh jalur hukum, Berti Layuk juga telah menunjuk kuasa hukum, yakni La Ode Faisi, berdasarkan Surat Kuasa Nomor 003/LF/Pdt/II/2026.

Melalui kuasa hukumnya, ia berencana mengajukan gugatan perdata serta laporan dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Direktur Utama perusahaan.

Pihak kuasa hukum menyatakan bahwa langkah hukum ditempuh sebagai upaya memperoleh kepastian hak kliennya sebagai pemegang saham sekaligus bagian dari manajemen perusahaan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Kolaka Indo Makmur maupun Direktur Utama Nisma Makmur belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut. Kasus ini berpotensi berlanjut ke proses hukum apabila tidak tercapai penyelesaian secara internal.

Laporan: Redaksi

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook