Skandal Dana BOS di SMPN 1 Kulisusu: Mantan Kepsek Diduga Tarik Rp475 Juta Tanpa Prosedur
BUTON UTARA – SIBERSULTRA.com
Dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mencuat di SMP Negeri 1 Kulisusu.
Mantan Kepala Sekolah, Laode Nursalam, diduga melakukan penarikan dana BOS tahap I tahun 2025 senilai Rp475 juta tanpa melibatkan bendahara sekolah.
Berdasarkan informasi dari sumber terpercaya, dana yang ditarik tersebut terdiri dari Rp440 juta Dana BOS Reguler dan Rp35 juta Dana BOS Kinerja.
Penarikan dilakukan secara bertahap, yakni pada 4 Februari 2025 sebesar Rp350 juta, 27 Februari 2025 sebesar Rp50 juta, 18 Maret 2025 sebesar Rp40 juta, dan 17 Juni 2025 sebesar Rp35 juta.
Ironisnya, penggunaan dana BOS tersebut diduga tidak sesuai ketentuan. Sebagian dana, sekitar Rp210 juta, justru digunakan untuk membayar utang belanja sebelumnya yang disertai bunga.
Praktik ini dinilai bertentangan dengan aturan, karena dana BOS tidak diperbolehkan untuk dipinjamkan, disimpan dengan tujuan memperoleh bunga, ataupun digunakan di luar peruntukannya.
Selain itu, terdapat indikasi bahwa pengelolaan dana dilakukan tanpa melibatkan fungsi perbendaharaan sekolah.
Hal ini memunculkan dugaan adanya penyalahgunaan wewenang serta potensi manipulasi laporan pertanggungjawaban guna menutupi pembayaran bunga atas pinjaman tersebut.
Lebih lanjut, kewajiban pembayaran belanja yang dilakukan sebelumnya juga diketahui masih dibebankan pada Dana BOS tahap II sebesar kurang lebih Rp17 juta, yang semakin memperkuat indikasi ketidaktertiban dalam tata kelola keuangan sekolah.
Tidak hanya kepala sekolah, bendahara sekolah atas nama Indri Ariani juga dinilai lalai dalam menjalankan tugas dan fungsinya, sehingga turut berkontribusi terhadap terjadinya persoalan tersebut.
Kondisi ini dinilai tidak sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan tersebut.
Masyarakat pun berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan guna memastikan ada tidaknya unsur pelanggaran hukum dalam kasus ini.
Laporan: Redaksi.




Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook