Desak Pembatalan SK Kepsek, Bendahara PDIP Butur Soroti Dugaan Pelantikan Tanpa Pertek BKN: Jangan Rusak Marwah Pendidikan
BUTON UTARA – SIBERSULTRA.com
Bendahara PDI Perjuangan Buton Utara (Butur), Ahmad Afif Darvin, mendesak Pemerintah Daerah Buton Utara segera membatalkan Surat Keputusan (SK) pelantikan kepala sekolah yang diduga dilakukan tanpa mengantongi Pertimbangan Teknis (Pertek).
Menurut Afif, apabila dugaan tersebut benar, maka proses pengangkatan kepala sekolah dinilai berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dalam sistem manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ia menegaskan, legalitas keputusan tersebut wajib dievaluasi secara menyeluruh demi menjaga kepastian hukum dan marwah birokrasi pemerintahan.
“Kalau benar ada pengangkatan kepala sekolah tanpa Pertek BKN, maka pemerintah daerah harus segera membatalkan SK tersebut. Jangan sampai aturan negara diabaikan hanya karena kepentingan tertentu. Ini menyangkut legalitas jabatan dan masa depan dunia pendidikan di Buton Utara,” tegas Afif.
Tak hanya kepada pemerintah daerah, Afif juga meminta lembaga DPRD Buton Utara agar tidak tinggal diam melihat persoalan tersebut.
Ia mendesak DPRD segera menjalankan fungsi pengawasannya dengan mengambil langkah konkret, termasuk menyurat secara resmi kepada BKN guna meminta klarifikasi dan penegasan hukum terkait dugaan pelanggaran administrasi tersebut.
Menurutnya, DPRD memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memastikan seluruh kebijakan kepegawaian di daerah berjalan sesuai aturan serta tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat maupun lingkungan pendidikan.
“DPRD harus tanggap. Jangan hanya menjadi penonton. Persoalan ini menyangkut legalitas jabatan kepala sekolah dan berdampak langsung terhadap tata kelola pendidikan di Buton Utara. DPRD perlu segera bersurat ke BKN untuk meminta penjelasan resmi sekaligus mendorong solusi atas polemik ini,” ujarnya.
Kewajiban Pertimbangan Teknis (Pertek) dalam pengangkatan, mutasi, maupun pemberhentian ASN sendiri telah diatur dalam berbagai regulasi, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang menegaskan bahwa manajemen ASN harus dilaksanakan berdasarkan sistem merit, profesionalitas, dan mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS juncto PP Nomor 17 Tahun 2020, yang menegaskan bahwa pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian jabatan ASN tertentu wajib memperoleh pertimbangan teknis Kepala BKN.
Peraturan Kepala BKN Nomor 5 Tahun 2019, yang mengatur tata cara pelaksanaan mutasi dan pengangkatan ASN dengan mensyaratkan Pertek sebagai bagian dari administrasi kepegawaian.
Surat Edaran BKN Nomor 4 Tahun 2023, yang kembali menegaskan kewajiban pemerintah daerah mematuhi prosedur kepegawaian sesuai sistem merit dan ketentuan administrasi ASN.
Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, yang mengatur syarat dan mekanisme penugasan kepala sekolah, termasuk aspek administrasi dan legalitas pengangkatan.
Afif menilai, apabila dugaan pelantikan tanpa Pertek itu terbukti benar, maka persoalan tersebut tidak bisa dianggap sekadar kesalahan administratif biasa.
Sebab, kondisi itu berpotensi memicu persoalan hukum, konflik birokrasi, hingga berdampak terhadap keabsahan berbagai dokumen dan kebijakan sekolah di kemudian hari.
Ia pun berharap pemerintah daerah segera memberikan penjelasan terbuka kepada publik guna menghindari polemik yang semakin meluas.
Sementara itu, salah satu kepala sekolah yang dinonjob dan enggan disebutkan namanya mengaku kecewa terhadap sikap DPRD Buton Utara yang dinilai lamban menyikapi persoalan tersebut.
Ia mengungkapkan bahwa surat yang akan dikirim DPRD kepada BKN sebenarnya telah lama disiapkan, namun hingga kini belum juga ditandatangani oleh Ketua DPRD Buton Utara.
“Kami ini seperti dibiarkan berlarut-larut dalam ketidakpastian. Sudah satu bulan surat itu tinggal ditandatangani, tetapi sampai sekarang belum juga dilakukan. Alasannya selalu berubah-ubah dan terkesan berbelit-belit,” ungkapnya kepada media ini, Minggu (10/5/2026).
Kepala sekolah tersebut juga mengaku kecewa karena polemik yang terjadi bukan hanya berdampak pada jabatan para kepala sekolah, tetapi turut mengganggu stabilitas dunia pendidikan di Buton Utara.
“Yang dipermainkan ini bukan sekadar jabatan kepala sekolah, tetapi juga nasib sekolah, guru, dan siswa. Kami hanya meminta kejelasan dan kepastian hukum. Kalau memang salah, sampaikan salahnya di mana. Jangan membuat kami seolah digantung tanpa kepastian,” ujarnya penuh kecewa.
Ia berharap DPRD dan pemerintah daerah segera bersikap tegas agar persoalan tersebut tidak terus menimbulkan keresahan di kalangan tenaga pendidik.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih menunggu tanggapan resmi dari pihak DPRD Buton Utara maupun Pemerintah Daerah Buton Utara terkait polemik tersebut.
Laporan: Redaksi.




Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook