BUTON UTARA – SIBERSULTRA.com

Organisasi Masyarakat PERISAI Syarikat Islam menyatakan komitmen penuh untuk mengawal pelaksanaan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun anggaran 2026 di Kabupaten Buton Utara (Butur).

Pengawalan ini dilakukan untuk memastikan bantuan renovasi rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah benar-benar tepat sasaran dan terbebas dari potensi penyimpangan.

Program BSPS yang bersumber dari pemerintah pusat tersebut direncanakan akan disalurkan dalam beberapa tahap.

Pada tahap awal, Kabupaten Buton Utara memperoleh kuota sebanyak 46 unit rumah. Sementara pada tahap kedua, kuota tambahan sebanyak 50 unit telah disiapkan, dan jumlah tersebut masih berpotensi bertambah pada tahap berikutnya.

Setiap unit rumah penerima bantuan mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp20 juta.

Berdasarkan petunjuk teknis program, dana itu dibagi menjadi dua komponen utama, yakni Rp17,5 juta untuk pembelian bahan material bangunan dan Rp2,5 juta untuk upah tukang.

Wakil Ketua Umum PERISAI Syarikat Islam DPD Kabupaten Buton Utara, La Ode Muhammad Izwar Akbar, menegaskan pihaknya akan mengawasi secara ketat seluruh proses penyaluran hingga pengerjaan fisik rumah di lapangan.

”MTQ

Menurutnya, bantuan tersebut merupakan hak masyarakat yang harus diterima secara utuh sesuai ketentuan.

Karena itu, pihaknya tidak akan ragu menempuh jalur hukum apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan anggaran atau praktik yang merugikan penerima manfaat.

“Kami dari PERISAI siap mengawal ketat program ini. Ini adalah hak masyarakat untuk mendapatkan hunian yang layak. Jangan ada pihak yang bermain-main dengan bantuan ini. Anggaran Rp20 juta itu harus benar-benar sampai ke fisik rumah sesuai aturan,” kata Izwar kepada media ini, Jumat (15/5/2026).

Ia menjelaskan, pengawasan akan difokuskan pada dua aspek penting. Pertama, kualitas material yang diterima warga harus sesuai dengan nilai anggaran Rp17,5 juta.

Kedua, proses verifikasi penerima bantuan harus benar-benar menyasar warga yang masuk kategori Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).

Selain itu, PERISAI juga menyoroti komponen upah tukang sebesar Rp2,5 juta yang wajib diterima penuh tanpa adanya pemotongan dalam bentuk apa pun.

“Tujuannya jelas, meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui perbaikan rumah mereka. Kami akan memastikan tidak ada potongan anggaran, dan material yang disalurkan harus sesuai kualitas yang telah ditetapkan,” tambahnya.

Dengan adanya pengawasan dari elemen masyarakat seperti PERISAI, pelaksanaan program BSPS 2026 di Buton Utara diharapkan berjalan transparan, tepat sasaran, serta benar-benar memberikan manfaat nyata bagi warga yang membutuhkan.

Laporan: Redaksi.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook