BUTON UTARA – SIBERSULTRA.com

Penolakan terhadap rencana pembangunan gerai Indomaret di Desa Lemo’ea, Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara (Butur), terus menguat.

Kali ini, sikap tegas datang dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perisai yang secara resmi menyatakan penolakan terhadap ekspansi ritel modern tersebut.

Hal ini, karena dinilai berpotensi mengancam keberlangsungan usaha pedagang kecil dan pelaku UMKM di wilayah setempat.

LSM Perisai menilai kehadiran toko ritel modern di kawasan pedesaan bukan sekedar persoalan investasi.

Melainkan juga menyangkut keberlangsungan ekonomi masyarakat lokal yang selama ini bergantung pada usaha warung tradisional, kios sembako, serta toko kelontong milik warga.

Menurut mereka, jika pembangunan tetap dipaksakan tanpa kajian yang matang, maka dampaknya bisa sangat besar terhadap perputaran ekonomi desa.

Sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal aspirasi masyarakat, LSM Perisai telah melayangkan surat pemberitahuan aksi kepada Polres Buton Utara pada Jumat 15 Mei 2026.

”MTQ

Surat tersebut merupakan langkah administratif resmi sebagai bagian dari prosedur sebelum pelaksanaan aksi unjuk rasa yang direncanakan berlangsung dalam waktu dekat.

Dewan Penasihat LSM Perisai, Iyan, menegaskan bahwa penolakan ini lahir dari keresahan masyarakat, khususnya para pedagang kecil yang merasa ruang usahanya terancam oleh masuknya jaringan ritel besar ke desa mereka.

Menurut Iyan, pihaknya tidak menolak investasi secara keseluruhan. Namun, setiap investasi yang masuk ke daerah harus mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat, budaya lokal, serta dampak ekonomi jangka panjang terhadap warga sekitar.

“Kami tidak anti investasi, tetapi investasi harus melihat kearifan lokal dan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan. Pemasukan surat aksi ke Polres ini adalah bukti bahwa kami serius memperjuangkan suara pedagang kecil di Lemo’ea. Jangan sampai masyarakat kecil dikorbankan demi kepentingan bisnis besar,” tegas Iyan yang akan bertindak sebagai jenderal lapangan aksi.

Melalui aksi tersebut, LSM Perisai mendesak Pemerintah Kabupaten Buton Utara untuk meninjau ulang izin pembangunan gerai Indomaret di Desa Lemo’ea.

Mereka meminta pemerintah melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap proses penerbitan izin, termasuk mempertimbangkan dampak terhadap pelaku usaha mikro yang telah lebih dahulu menopang perekonomian masyarakat.

Selain itu, LSM Perisai juga menekankan pentingnya keberpihakan pemerintah daerah terhadap UMKM.

Mereka menilai regulasi daerah seharusnya mampu melindungi pasar tradisional dan usaha kecil milik warga, bukan justru membuka ruang yang dapat memicu persaingan tidak seimbang antara pedagang lokal dengan jaringan ritel nasional.

Penolakan ini juga menjadi sinyal bahwa masyarakat Desa Lemo’ea tidak tinggal diam terhadap kebijakan yang dianggap merugikan kepentingan ekonomi rakyat kecil.

Sejumlah warga disebut telah menyatakan siap bergabung dalam aksi untuk menyampaikan aspirasi secara terbuka di hadapan pemerintah daerah.

Dengan diserahkannya surat pemberitahuan kepada pihak kepolisian, LSM Perisai bersama perwakilan masyarakat Desa Lemo’ea dijadwalkan akan menggelar aksi orasi pada Senin, 18 Mei 2026, di depan kantor pemerintah terkait di Kabupaten Buton Utara.

Aksi tersebut diharapkan menjadi peringatan bagi pemerintah daerah agar tidak menutup mata terhadap keresahan masyarakat.

Warga meminta setiap keputusan pembangunan yang menyangkut investasi skala besar harus melibatkan aspirasi masyarakat setempat, terutama ketika kebijakan itu berpotensi menggerus sumber penghidupan pedagang kecil yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi desa.

Laporan : Redaksi

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook