Pasar Pribadi di Kalibu Disorot, Diduga Tak Berizin dan Gunakan Badan Jalan
BUTON UTARA – SIBERSULTRA.com
Keberadaan dua pasar sore dalam satu desa di Desa Kalibu, Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara (Butur), mulai memunculkan polemik di tengah masyarakat.
Warga menyoroti aktivitas dua pusat perdagangan yang beroperasi dalam waktu bersamaan, yakni pasar desa yang dikelola pemerintah desa melalui BUMDes dan pasar sore lain yang dikelola secara pribadi.
Pasar desa yang dikelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) diketahui dibentuk melalui hasil Musyawarah Desa (Musdes) sebagai upaya memperkuat perekonomian warga sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes).
Pengelolaannya dilakukan secara resmi melalui sistem kontrak lahan, dan saat ini pemerintah desa juga tengah menyusun Peraturan Desa (Perdes) tentang pasar desa sebagai dasar hukum penataan aktivitas perdagangan di wilayah tersebut.
Keberadaan pasar resmi desa itu dinilai sebagai bentuk keseriusan pemerintah desa dalam membangun sistem ekonomi masyarakat yang tertata dan terintegrasi.
Melalui pengelolaan BUMDes, aktivitas perdagangan diharapkan tidak hanya menjadi pusat jual beli warga, tetapi juga memberi kontribusi langsung terhadap pembangunan desa.
Namun di sisi lain, pasar sore yang dikelola secara pribadi tetap beroperasi dan menjadi sorotan warga. Pasar tersebut disebut tidak memberikan kontribusi terhadap PADes.
Serta dinilai menimbulkan gangguan ketertiban umum, terutama karena kendaraan pengunjung kerap memadati badan jalan dan bahu jalan untuk parkir.
Akibatnya, akses lalu lintas masyarakat terganggu, khususnya saat aktivitas pasar mulai ramai pada sore hari.
Sejumlah warga mengaku kesulitan melintas karena badan jalan menyempit akibat parkir kendaraan di sekitar area pasar.
“Kalau memang pasar itu resmi, seharusnya ada izin dan penataan yang jelas. Jangan sampai masyarakat dirugikan karena jalan umum dipakai parkir,” ujar salah seorang warga Kalibu, Jumat (15/5/2026).
Selain persoalan parkir, warga juga mempertanyakan legalitas pengelolaan pasar pribadi tersebut.
Pasar yang berdiri di atas lahan milik pribadi itu diduga belum memiliki izin operasional yang jelas.
Sehingga memunculkan dorongan agar pemerintah desa maupun pemerintah daerah segera melakukan evaluasi dan penataan.
Menurut masyarakat, meskipun pasar berada di atas lahan pribadi, aktivitas usaha yang menghadirkan keramaian tetap harus tunduk pada aturan administrasi, perizinan, dan ketertiban umum.
Terlebih, Desa Kalibu sudah memiliki pasar resmi yang dibentuk melalui Musdes dan dikelola untuk kepentingan bersama.
Kondisi ini membuat sebagian warga mempertanyakan urgensi keberadaan pasar lain yang tidak terintegrasi dengan sistem pembangunan desa.
Mereka menilai keberadaan dua pasar dalam satu desa berpotensi memecah aktivitas ekonomi masyarakat.
Pedagang dan pembeli terbagi, sementara pasar desa yang dibentuk untuk kepentingan bersama justru dikhawatirkan tidak berkembang maksimal.
“Pasar desa ini dibentuk lewat Musdes untuk kepentingan masyarakat dan desa. Kalau ada pasar lain yang tidak memberi kontribusi ke desa, tentu masyarakat bertanya-tanya,” kata warga lainnya.
Keluhan serupa juga datang dari para pengguna jalan. Mereka mengaku terganggu akibat kendaraan pengunjung yang parkir di badan jalan umum hingga mempersempit akses lalu lintas.
“Kalau sore lewat di situ sudah sempit jalannya. Motor dan mobil parkir di pinggir jalan sampai susah lewat. Kadang harus antre kendaraan,” ujar seorang pengendara.
Warga lainnya juga menyoroti adanya pungutan parkir di sekitar area pasar, sementara kendaraan tetap diparkir di badan jalan umum.
“Kita bayar parkir, tapi kendaraan tetap parkir di jalan. Ini yang dipertanyakan masyarakat, apalagi sampai mengganggu pengguna jalan lain,” katanya.
Secara hukum, penggunaan badan jalan yang mengganggu fungsi jalan diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Pasal 12 ayat (1) menegaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat mengganggu fungsi jalan.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 287 ayat (1), juga mengatur sanksi terhadap pelanggaran penggunaan jalan yang mengganggu ketertiban dan keselamatan pengguna jalan.
Di tingkat daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 3 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat juga menegaskan bahwa setiap aktivitas masyarakat wajib menjaga ketertiban umum dan tidak mengganggu fasilitas publik.
Masyarakat menilai, jika aktivitas pasar pribadi yang menyebabkan parkir di badan jalan terus dibiarkan tanpa penataan, maka berpotensi melanggar ketentuan tersebut.
Selain itu, pasar pribadi juga dianggap tidak sejalan dengan sistem pembangunan ekonomi desa yang telah dibangun melalui Musdes dan pengelolaan BUMDes.
“Kalau sudah ada pasar resmi desa yang dikelola BUMDes, harusnya semua aktivitas perdagangan ditata di sana supaya jelas kontribusinya untuk desa. Jangan sampai desa rugi sementara yang untung hanya pihak tertentu,” ujar seorang warga setempat.
Meski demikian, sejumlah pihak berharap pemerintah tetap mengedepankan pendekatan persuasif sebelum mengambil langkah tegas.
Penataan, pembinaan, dan mediasi dinilai penting agar persoalan ini tidak berkembang menjadi konflik sosial di tengah masyarakat.
Pemerintah desa melalui BUMDes juga didorong menyiapkan solusi bagi para pedagang jika nantinya dilakukan penertiban, termasuk kemungkinan relokasi ke pasar resmi desa agar aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan dengan tertib.
Kini masyarakat menunggu langkah pemerintah desa bersama pemerintah daerah dalam menentukan arah penataan pasar di Desa Kalibu, agar kegiatan ekonomi tetap tumbuh tanpa mengabaikan ketertiban umum serta kepentingan pembangunan desa secara berkelanjutan.
Laporan: Redaksi.




Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook