Puluhan Advokat se-Kepton Bersatu Bela LZN, Sebut Penetapan Tersangka Cacat Hukum dan Sarat Kekeliruan
BAUBAU – SIBERSULTRA.com
Puluhan advokat yang tergabung dalam Tim Advokat se-Kepulauan Buton (Kepton) menyatakan sikap solid dan bersatu untuk mengawal serta membela hak-hak hukum rekan sejawat mereka, LZN, yang saat ini berstatus tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan surat terkait sengketa tanah.
Solidaritas tersebut muncul di tengah derasnya pemberitaan media lokal maupun nasional yang dinilai telah menggiring opini publik dan menyudutkan LZN sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Perwakilan Tim Advokat se-Kepton, Imam Ridho Angga Yuwono dan La Ode Abdul Ikhisanudin, menegaskan bahwa konstruksi perkara yang berkembang di ruang publik justru bertolak belakang dengan fakta hukum yang mereka temukan.
“Penetapan LZN sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sultra mengandung cacat hukum yang sangat fatal, baik secara materiil maupun formil. Kami menilai terdapat sejumlah kekeliruan mendasar dalam proses penyidikannya,” ujar Angga, Minggu (7/6/2026).
Menurut Tim Advokat se-Kepton, terdapat dua poin utama yang menjadi dasar keberatan mereka terhadap proses hukum yang menjerat LZN.
Pelanggaran Asas Non-Retroaktif
Tim Advokat menyoroti penerapan Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional terhadap dokumen yang diduga dibuat pada 19 Juni 2019.
Mereka menilai penerapan pasal tersebut bertentangan dengan prinsip hukum pidana yang melarang pemberlakuan aturan secara surut (non-retroaktif).
“Perbuatan yang terjadi pada tahun 2019 tidak dapat diadili menggunakan undang-undang yang baru lahir pada tahun 2023. Ini merupakan prinsip dasar dalam hukum pidana yang tidak boleh diabaikan,” tegasnya.
Selain itu, mereka juga berpendapat bahwa unsur-unsur tindak pidana pemalsuan sebagaimana diatur dalam KUHP lama tidak dapat diterapkan untuk menjerat LZN dalam perkara tersebut.
Diduga Menyalahi Ketentuan Hukum Acara
Keberatan berikutnya berkaitan dengan aspek hukum acara pidana yang digunakan dalam proses penyidikan.
Tim Advokat menjelaskan bahwa Surat Perintah Penyidikan perkara tersebut diterbitkan pada 7 Oktober 2025. Berdasarkan Pasal 361 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Baru, penyidikan yang dimulai sebelum berlakunya KUHAP baru pada 2 Januari 2026 wajib diselesaikan menggunakan ketentuan KUHAP lama, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.
Namun, menurut mereka, penyidik justru menggunakan sejumlah ketentuan dalam KUHAP Baru sebagai dasar penerbitan Surat Penetapan Tersangka dan Surat Panggilan terhadap LZN.
Dalam surat panggilan tersebut, penyidik mencantumkan Pasal 7 ayat (1) huruf i, Pasal 22 ayat (2), Pasal 26, Pasal 28, Pasal 97 ayat (2), Pasal 100 ayat (5) huruf a, Pasal 278 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 280, serta Pasal 361 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
“Dasar-dasar penetapan tersangka dan surat panggilan yang diterbitkan terhadap LZN nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan Pasal 361 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Karena itu, kami menilai administrasi penyidikannya cacat prosedur dan berpotensi batal demi hukum,” jelas Ikhisanudin.
Advokat Dilindungi Undang-Undang
Tim Advokat se-Kepton juga mengingatkan bahwa profesi advokat memiliki perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya sepanjang dilakukan dengan iktikad baik dan dalam rangka membela kepentingan klien.
Mereka menilai kriminalisasi terhadap advokat yang menyusun atau membuat draf dokumen hukum berdasarkan keterangan klien berpotensi menimbulkan preseden buruk bagi dunia penegakan hukum.
“Jika seorang advokat dapat dipidana hanya karena membuat draf hukum berdasarkan informasi yang diberikan klien, maka hal itu akan menimbulkan ketakutan dan menghambat keberanian advokat dalam membela masyarakat yang mencari keadilan,” ungkapnya.
Minta Gelar Perkara Khusus
Menyikapi kondisi tersebut, Tim Advokat se-Kepton mendesak Kapolda Sulawesi Tenggara untuk segera menggelar perkara khusus secara terbuka dan transparan guna menguji seluruh dasar hukum yang digunakan dalam penyidikan perkara tersebut.
Selain itu, mereka juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh pemberitaan sepihak yang dinilai dapat membentuk opini negatif sebelum proses hukum berjalan secara utuh.
Tim Advokat se-Kepton turut menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus tersebut sebagai bentuk solidaritas profesi dan upaya menjaga marwah advokat sebagai salah satu pilar penegakan hukum.
“Keadilan mungkin dapat ditunda oleh berbagai kepentingan, tetapi kebenaran pada akhirnya akan menemukan jalannya sendiri. Kebenaran tidak pernah ingkar janji,” tegas mereka.
Laporan: Salmudin H.





Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook