BUTON UTARA – SIBERSULTRA.com

Seorang jurnalis di Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara, melaporkan sebuah akun anonim Facebook ke Polres Buton Utara, Senin (8/6/2026), atas dugaan penyebaran fitnah, penghinaan, dan serangan terhadap kehormatan pribadi melalui media sosial.

Laporan tersebut diajukan setelah akun anonim yang tergabung dalam grup Facebook Butur Perubahan mengunggah foto korban disertai narasi yang dinilai mengandung unsur penghinaan serta tuduhan tanpa dasar yang jelas.

Jurnalis Matabuton.com, Kasrun, mengatakan unggahan tersebut muncul tidak lama setelah medianya menerbitkan sejumlah pemberitaan yang mengkritisi kebijakan pemerintah daerah.

Menurut Kasrun, tindakan akun anonim tersebut tidak lagi dapat dikategorikan sebagai kritik yang sehat, melainkan sudah mengarah pada upaya pembunuhan karakter dan pencemaran nama baik.

“Ini bukan sekedar kritik. Ini sudah masuk pembunuhan karakter dan fitnah. Kalau ada pihak yang keberatan dengan pemberitaan, Undang-Undang Pers telah mengatur mekanisme hak jawab dan hak koreksi,” tegas Kasrun usai membuat laporan di Mapolres Buton Utara.

Ia menjelaskan, akun anonim tersebut menuduh media yang dikelolanya memperoleh sebagian besar anggaran publikasi DPRD melalui campur tangan kepala daerah.

Namun, menurutnya, tuduhan tersebut tidak disertai bukti maupun dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.

”MTQ

Kasrun menilai narasi yang disebarkan sengaja dibuat untuk merusak reputasi dan kredibilitasnya sebagai jurnalis yang menjalankan fungsi kontrol sosial melalui pemberitaan.

Meski pelaku menggunakan fitur Anonymous Member di Facebook, Kasrun optimistis aparat penegak hukum mampu mengungkap identitas di balik akun tersebut melalui penelusuran jejak digital.

“Teknologi digital forensik memungkinkan pelacakan terhadap pelaku di balik akun anonim. Karena itu, kami menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.

Dalam laporannya, Kasrun juga menyerahkan sejumlah tangkapan layar yang memuat unggahan serta akun-akun yang diduga turut menyebarluaskan dan mendukung konten tersebut.

Kasus ini kini dalam penanganan Polres Buton Utara. Aparat kepolisian diharapkan dapat mengusut tuntas dugaan tindak pidana melalui media elektronik sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap praktik penyebaran fitnah dan ujaran yang menyerang kehormatan seseorang di ruang digital.

Peristiwa ini turut menjadi perhatian berbagai kalangan karena dinilai berkaitan dengan perlindungan terhadap kerja-kerja jurnalistik, kebebasan pers, serta pentingnya menjaga ruang publik digital yang sehat, beretika, dan bebas dari informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Laporan: Redaksi

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook