BUTON UTARA – SIBERSULTRA.com

Akun Facebook bernama “Abisukra” resmi dilaporkan ke Polres Buton Utara oleh Pimpinan Redaksi Sibersultra.com, Laode Yus Asman, pada Senin (8/6/2026).

Pelaporan tersebut dilakukan dengan pendampingan kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Barata Keadilan Sulawesi Tenggara (LBH BK Sultra), Laode Harmawan.

Kuasa hukum Sibersultra.com, Laode Harmawan, menjelaskan bahwa laporan tersebut diajukan setelah Tim Redaksi Sibersultra.com melakukan kajian terhadap sejumlah unggahan akun Facebook Abisukra.

Dimana akun abisukra diduga telah mengedit, mengubah judul, serta mempublikasikan ulang karya jurnalistik milik Sibersultra.com dengan menambahkan label “HOAKS” tanpa dasar dan mekanisme yang jelas.

Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam Pasal 4 ayat (2) UU Pers ditegaskan bahwa pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran. Ketentuan tersebut merupakan bagian dari jaminan kemerdekaan pers yang dilindungi oleh negara.

Tim Redaksi Sibersultra.com menilai bahwa tindakan mengedit karya jurnalistik, mengubah judul berita, serta memberikan label tertentu terhadap produk jurnalistik tanpa melalui mekanisme yang sah dapat dipandang sebagai bentuk intervensi terhadap kemerdekaan pers.

”MTQ

“Terlebih, akun yang bersangkutan tidak memiliki keterkaitan maupun kepentingan langsung dalam pemberitaan yang dimaksud,” ucap Mawan.

Selain itu, tindakan tersebut juga dinilai berpotensi berkaitan dengan Pasal 18 ayat (1) UU Pers yang menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dan dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Ia menegaskan bahwa UU Pers telah menyediakan mekanisme penyelesaian apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan.

“Yakni melalui Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagaimana diatur dalam undang – undang Pers,” ungkapnya.

Oleh karena itu, pihak yang keberatan terhadap suatu pemberitaan seharusnya menempuh jalur tersebut, bukan dengan mengedit, mengubah isi berita, mengganti judul, atau secara sepihak melabeli sebuah karya jurnalistik sebagai hoaks.

Menurutnya, tindakan akun Abisukra yang mengedit dan mempublikasikan ulang karya jurnalistik dengan perubahan substansi berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat serta merusak kepercayaan publik terhadap media massa.

Akibat tindakan tersebut, Sibersultra.com mengalami kerugian, baik secara moral maupun material. Sejak berdiri pada tahun 2020, media ini dibangun melalui kerja keras seluruh tim redaksi dan wartawan hingga mampu memperoleh ribuan pembaca setiap harinya.

Reputasi serta kepercayaan publik yang telah dibangun selama bertahun-tahun dinilai berpotensi terdampak akibat penyebaran konten yang telah diubah dan dipublikasikan ulang tanpa hak.

Selain dugaan pelanggaran terhadap UU Pers, akun Abisukra juga diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal tersebut mengatur larangan terhadap tindakan mengubah, menambah, mengurangi, mentransmisikan, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi maupun dokumen elektronik milik orang lain tanpa hak.

“Atas dasar itu, kami menilai bahwa persoalan ini perlu diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku guna memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap kemerdekaan pers,” tegasnya.

Mawan juga meminta kepada pemilik akun Facebook Abisukra untuk memberikan klarifikasi secara terbuka kepada publik serta menyampaikan permohonan maaf kepada pembaca, Tim Redaksi Sibersultra.com, dan insan pers di Indonesia atas tindakan yang dinilai telah merugikan media tersebut.

“Kemerdekaan pers merupakan salah satu pilar utama demokrasi yang wajib dihormati, dijaga, dan dilindungi oleh seluruh elemen masyarakat sesuai amanat Undang-Undang Pers,” tegas Laode Harmawan.

Sementara itu, Pimpinan Redaksi Sibersultra.com, Laode Yus Asman, menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi atau institusi media yang dipimpinnya, melainkan sebagai bentuk upaya menjaga marwah profesi jurnalistik dan kemerdekaan pers.

Menurut Asman, kritik terhadap media merupakan hal yang wajar dalam negara demokrasi. Namun, kritik harus disampaikan melalui mekanisme yang benar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers, bukan dengan cara mengubah, mengedit, atau mempublikasikan ulang karya jurnalistik yang dapat mengubah substansi informasi yang diterima masyarakat.

“Kami sangat terbuka terhadap kritik, koreksi, maupun hak jawab dari pihak mana pun yang merasa dirugikan oleh pemberitaan. Akan tetapi, mengubah judul, mengedit isi berita, lalu menyebarkannya kembali dengan label tertentu tanpa dasar yang jelas merupakan tindakan yang berpotensi menyesatkan publik dan merugikan media,” ujar Asman.

Ia menegaskan bahwa Sibersultra.com selama ini bekerja berdasarkan kaidah jurnalistik, kode etik pers, serta prinsip verifikasi dalam setiap produk pemberitaannya.

Karena itu, setiap keberatan terhadap suatu berita seharusnya disampaikan melalui hak jawab atau hak koreksi, bukan melalui tindakan yang dapat merusak integritas karya jurnalistik.

Asman juga mengaku prihatin atas maraknya praktik penyebaran ulang konten media yang telah dimodifikasi di media sosial.

Menurutnya, fenomena tersebut tidak hanya merugikan perusahaan pers, tetapi juga berpotensi menciptakan disinformasi yang membingungkan masyarakat.

“Pers memiliki fungsi memberikan informasi yang benar dan berimbang kepada publik. Ketika sebuah karya jurnalistik diubah tanpa hak, maka yang terancam bukan hanya reputasi media, tetapi juga hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang utuh dan akurat,” tegasnya.

Ia berharap laporan yang telah disampaikan ke Polres Buton Utara dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk menghormati karya jurnalistik dan menjaga kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.

Laporan: Redaksi.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook