SIBERSULTRA.COM, Buranga – Ketua Baznas Kabupaten Buton Utara (Butur), Ali Jannatin menyampaikan belum bisa mengeluarkan surat keputusan Pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) untuk Desa se Kecamatan Kambowa.

Hal itu dikarenakan Camat Kambowa, Amrin belum memfasilitasi Baznas Butur untuk mengumpulkan Kades atau UPZ Desa se Kecamatan Kambowa untuk diadakan sedikit pembekalan dan sekaligus diberikan SK Kepada mereka.

”SPACE

Ali Jannatin mengaku, semua desa di Lima Kecamatan yang ada di Kabupaten Buton Utara telah mendapatkan pembekalan dan sudah terbentuk UPZ nya, kecuali Kecamatan Kambowa.

“Iya benar, tinggal Kecamatan Kambowa yang belum terbentuk, semua desa di 5 Kecamatan Kabupaten Buton Utara sudah di adakan pembekalan ,” kata Ali Jannatin saat di hubungi via Whatsapp nya, Sabtu (6/4).

Lanjut, Dirinya mengungkapkan, sebagai Perhatian, bahwa Pada Pasal 38 UU Nomor 23/2011 menyebutkan, setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang.